Pontianak (ANTARA) -
"Hal itu lantaran perbatasan Jagoi Babang, yang merupakan perbatasan antara wilayah Indonesia-Malaysia saat ini belum berstatus resmi. Pengerjaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sampai saat ini masih berproses dan masih belum ditetapkan secara resmi," ujarnya saat dihubungi di Bengakayang, Rabu.
Baca juga: Polda Kalbar tangkap satu orang calo PMI ilegal
Ia berharap agar wacana peresmian PLBN Jagoi Babang yang direncanakan selesai pada Juli 2022 mendatang bisa benar terealisasi. Hal itu merupakan salah satu cara untuk mempermudah dalam mendeteksi langsung pekerja imigran yang hendak keluar masuk lewat jalur perbatasan Jagoi Babang, baik itu yang berasal dari Kabupaten Bengkayang maupun daerah lainnya.
"Sulitnya pemerintah mendeteksi keluar masuknya PMI tersebut dikarenakan para pekerja migran asal Indonesia yang legal yang resmi hanya tercatat di PLBN Aruk Kabupaten Sambas dan PLBN Entikong Kabupaten Sanggau. Border Jagoi Babang hanya berstatus pos lintas batas jadi sulit untuk mendata arus keluar masuk itu terutama bagi pekerja imigran," kata dia.
Baca juga: Kapal pengangkut TKI ilegal tenggelam, Polisi tetapkan dua tersangka
Ia juga menjelaskan selama ini untuk PMI asal Kabupaten Bengkayang hanya tercatat di Badan Perlindungan Pekerja yang ada di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Sanggau.
"Selama setahun ini (2022) hanya ada dua orang warga Bengkayang yang mengajukan kerja resmi ke luar negeri. Yakni ke Negara Solomon dan Korea," jelas dia.
Baca juga: Malaysia belum sepakati titik PLBN Sintang