"Uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 sudah hadir dan berlaku di NKRI. Masyarakat Kalbar sudah bisa memiliki namun bertahap. Untuk pengajuan penukaran melalui aplikasi Pintar dan pengambilan uangnya di kantor BI yang lama," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pengeluaran uang rupiah kertas baru ini juga sebagai amanat UU 7 tahun 2021 tentang mata uang agar menyediakan uang dengan jumlah yang cukup, pecahan dan kualitasnya baik sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI.
Baca juga: BI imbau mahasiswa sebarkan digitalisasi keuangan hingga perbatasan
Baca juga: Saprahan Khatulistiwa 2022 ajang akselerasi jaga momentum pertumbuhan ekonomi
"Kemudian BI juga diamanatkan dievaluasi uang yang sudah edar melalui berbagai pihak termasuk ada dari unsur budayawan, sejahrawan, PPIB dan lainnya," kata dia.
Menurutnya ada tiga aspek penilaian dalam mengeluarkan uang rupiah yakni penguatan desain agar mudah dikenali, keandalan standar keamanan agar sulit dipalsukan dan ketahanan uang agar edar semakin panjang.
"Aspek itu lah yang menjadi pedoman dalam evaluasi terhadap uang yang beredar sekarang," jelas dia.
Ia mengatakan adanya uang rupiah kertas baru tersebut juga bagian dari komitmen BI menyediakan uang berkualitas, mengutamakan keamanan dan kebanggaan menggunakan rupiah atau menjaga reputasi rupiah sebagai simbol negara.
"Uang kertas rupiah baru mulai dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu Rp5 ribu, Rp2 ribu dan Rp1 ribu. Uang yang lama masih tetap berlaku hingga nanti ada pencabutan. Pencabutan uang lama butuh waktu dan mekanisme yang panjang," jelas dia.
Ia tetap terus mengajak masyarakat menjaga dan merawat uang rupiah dan mengenalinya dengan 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang.
"Untuk uang tahun ini semakin mudah dikenali karena warnanya yang semakin jelas dan kontras antar pecahan. Dari sisi ukuran juga berbeda dengan jelas," ucap dia.
Baca juga: Gambar Jembatan Youtefa di Rp75.000 merupakan bentuk apresiasi
Baca juga: Uang Rupiah Baru belum Beredar di Landak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis.
Tujuh pecahan Uang TE 2022 seperti yang dirilis Bank Indonesia dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
“Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” kata Menkeu Sri Mulyani saat peluncuran Uang TE 2022.
Sri Mulyani menuturkan rupiah bukan hanya dimaknai sebagai mata uang, namun sekaligus menggambarkan perjalanan dari bangsa dan kesatuan Republik Indonesia (RI).
Baca selengkapnya: Menkeu luncurkan pecahan Uang Rupiah kertas baru