Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus memberikan perhatian yang serius pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan hak-hak anak dalam mendapatkan perlindungan hukum.
"Polres Bengkayang sudah berusaha memenuhi apa yang menjadi amanat undang-undang antara lain ruang pemeriksaan khusus diubah sesuai dengan amanat undang-undang dibuat seperti suasana rumah," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Dr Bayu saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menambahkan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat untuk menindaklanjuti pengaduan atau laporan masyarakat khususnya yang menyangkut permasalahan perlindungan, perempuan dan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkayang, telah disediakan unit khusus yaitu Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak atau masyarakat biasa menyebutnya (Unit PPA) yang dilengkapi dengan ruang pelayanan khusus untuk anak dan perempuan.
Saat ini Unit PPA menempati bangunan gedung sendiri yang berada di belakang bangunan induk Polres Bengkayang. Bangunan gedung Unit PPA tersebut dibangun pada tahun 2020 dan sejak awal tahun 2021 sudah dioperasionalkan. Dan saat ini unit PPA diawaki empat personel yang terdiri dari satu personel sebagai Kanit PPA, dua polisi wanita sebagai anggota pemeriksa dan satu polisi laki-laki sebagai anggota pemeriksa.
"Kanit PPA kami yaitu Aipda Apolonius, beliau pada tahun 2022 pernah mendapatkan penghargaan dari Gubernur Kalimantan Barat sebagai penyidik anak terbaik. Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri untuk Polres Bengkayang," katanya.
Selama 2022 sampai Agustus Unit PPA ada menangani sebanyak 13 perkara dengan rincian, lima perkara tahap dua, empat perkara dalam proses sidik dan satu perkara dalam proses penyelidikan.
"Dengan fasilitas bangunan gedung Unit PPA ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat di Kabupaten Bengkayang," tegasnya.
Dalam kurun tiga tahun terakhir ini Polres Bengkayang telah menangani 59 kasus yang melibatkan anak bawah umur. Dari jumlah tersebut ada 14 orang anak sebagai pelaku dan 46 anak sebagai korban.
"Jenis kasusnya ini yang memprihatinkan karena kasus asusila anak ini menempati posisi nomor satu, yaitu dengan jumlah 41 kasus dalam waktu kurun waktu 3 tahun terakhir," ujar Kapolres Bengkayang.
Baca juga: Polres Bengkayang siapkan personel untuk antisipasi kebakaran hutan
Baca juga: Polsek Sanggau Ledo dan Polres Bengkayang ikut kampanye pelindungan terhadap anak
Baca juga: Polres Bengkayang musnahkan narkoba hasil dari penindakan di perbatasan
Polisi beri perhatian pada anak berhadapan dengan hukum
Kamis, 8 September 2022 14:17 WIB