Sekretaris Daerah (Sekda) Provisi Papua Barat Nataniel D Mandacan berharap putra-putri Papua Barat di IPDN Jatinangor tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan internal kampus.
Sekda Papua Barat itu menegaskan, telah menerima laporan tentang pemecatan lima oknum praja asal Papua Barat dari total enam orang oknum yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan internal di Kampus IPDN.
Baca juga: Sutarmidji serahkan hibah lahan-bangunan IPDN ke Polda Kalbar
Baca juga: Sutarmidji serahkan hibah lahan-bangunan IPDN ke Polda Kalbar
"Tentu hal ini mengejutkan kami, karena lima oknum praja dipecat dan satu lainnya diberi sanksi turun tingkat. Mereka berasal dari Papua Barat yang dibiayai melalui program afirmasi otonomi khusus (otsus)," ujar Sekda, di Manokwari, Minggu.
Sekda menyatakan belum mengetahui secara pasti jenis pelanggaran yang melatarbelakangi pemecatan lima oknum praja tersebut, namun hal ini akan menjadi bahan evaluasi bersama pemda provinsi dan kabupaten/kota.
"Akan ada evaluasi bersama, karena lima oknum praja tersebut merupakan perwakilan (kuota) afirmasi dari kabupaten dan kota," ujarnya lagi.
Baca juga: Sutarmidji minta OPD berinovasi dalam pembangunan Kalbar
Baca juga: Sutarmidji minta OPD berinovasi dalam pembangunan Kalbar
Sebagai senior pamong, Sekda Nataniel Mandacan berharap kejadian serupa tidak lagi terulang oleh putra-putri Papua Barat yang sedang menempuh pendidikan di IPDN.
"Kalian adalah harapan masa depan Pemerintah Papua Barat, jangan pernah sia-siakan kesempatan ini apalagi mengecewakan orangtua," ujar Sekda.
Sebelumnya, Ketua lembaga kultural Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terhadap pemecatan lima praja IPDN asal Papua Barat tersebut.
"Panitia MRPB sudah dibentuk, mereka akan menemui Rektor IPDN bersama Kementerian Dalam Negeri untuk membahas sanksi hingga pemecatan lima praja asal Papua Barat ini," kata Maxsi Nelson Ahoren.
Baca juga: KPK gali informasi terkait nilai kerugian negara proyek IPDN
Baca juga: KPK panggil eks Sekjen Kemendagri terkait IPDN