Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat berkomitmen memberikan atensi kepada para penyandang disabilitas yang diperkuat dengan sejumlah peraturan daerah (perda) untuk mengayomi kelompok berkebutuhan khusus tersebut.
"Di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 yang sama-sama berisi tentang penyandang disabilitas. Namun, Kabupaten Kubu Raya sendiri belum memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas dan ini akan kita buat," kata Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kubu Raya dan Pra Hari Disabilitas Internasional, Senin.
Sujiwo mengatakan, atensi untuk kelompok disabilitas akan dibuatkan peraturan daerah khusus sehingga memiliki kekuatan yang semakin kuat dalam membuat suatu kebijakan.
Dirinya meminta dilakukan pembahasan terkait hal tersebut. Termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah harus mempersiapkan segala hal yang diperlukan mengenai upaya optimalisasi pemerintah daerah dalam mengayomi kelompok disabilitas.
"TAPD harus sudah berpikir untuk membuat suatu rancangan bagaimana betul-betul bukan hanya lip service atau janji di bibir saja, tetapi kita langsung mendarat pada sasaran," tuturnya.
Sujiwo menyatakan aturan yang telah dibuat pemerintah pusat tentang penyandang disabilitas sudah sangat memadai. Tinggal bagaimana pemerintahan di tingkat bawah mengimplementasikan dan mengeksekusi kebijakan-kebijakannya.
Seluruh level pemerintahan, ujarnya, harus punya kemauan politik yang berpihak pada kepentingan para penyandang disabilitas.
"Negara sudah membuat suatu konstruksi aturan dan kebijakan yang sudah sangat luar biasa, meskipun penanganan disabilitas umumnya berada di bawah dinas sosial. Kita tetap berharap nanti semuanya bisa ‘keroyokan’ bersama seluruh dinas untuk berbuat sesuatu. Sepanjang tidak melanggar aturan dan itu semua demi melaksanakan amanat konstitusi dalam undang-undang," katanya.
Sujiwo berharap rapat koordinasi yang digelar pemerintah daerah dapat menjadi forum komunikasi para pihak terkait. Khususnya para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan penanganan penyandang disabilitas.
"Sehingga nanti akan didapatkan formulasi untuk menjadi panduan kita melangkah bersama dalam hal memberikan perhatian kepada mereka yang menyandang disabilitas," katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Usman menyatakan segera menindaklanjuti ide tentang pembuatan peraturan daerah mengenai penyandang disabilitas.
"Kita siapkan infrastrukturnya dan kami mohon maaf jika perhatian dari pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas dirasa masih kurang. Mudah-mudahan ke depan segera kita siapkan infrastrukturnya termasuk anggaran yang berbasis kinerja," kata Usman.
Menangani penyandang disabilitas di Kubu Raya, Usman mengajak semua pihak dan pemangku kepentingan terkait untuk aktif bekerja sama. Khususnya dalam memberikan perhatian kepada seluruh penyandang disabilitas.
"Mudah-mudahan rakor ini menjadi awal yang baik untuk kita meningkatkan perhatian kepada seluruh penyandang disabilitas di Kubu Raya," tuturnya.
Senada dengan Usman, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya Wasilun mengatakan penanganan penyandang disabilitas bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial. Melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah lainnya.
"Sesungguhnya kepedulian kita adalah bagian terpenting, yakni mewujudkan rasa kebersamaan dan empati yang sedalam-dalamnya terkait saudara-saudara kita yang difabel. Semoga melalui rakor ini ada hal-hal yang bisa disepakati dan dijadikan acuan bersama untuk menangani difabel di Kubu Raya," kata Wasilun.
Pemkab Kubu Raya berikan atensi penyandang disabilitas melalui perda
Selasa, 15 November 2022 8:14 WIB