Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak memberikan pendidikan dan pelatihan untuk kepala desa se-Kabupaten Landak, agar mampu memaksimalkan pengelolaan potensi desa.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada desa. Untuk itu kita melakukan penguatan kepada kepala desa melalui pendidikan dan pelatihan," kata Asisten Pemerintah Kabupaten Landak, Ocin di Ngabang, Rabu.
Dia mengatakan peran kepala desa tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan desa, peran pelaksanaan pembangunan desa, peran pembinaan kemasyarakatan dan peran pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Bupati Landak lantik kades Pergantian Antar Waktu
Lebih lanjut Ocin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya diklat bagi kepala desa pada tahun 2022 ini.
"Saya harap melalui diklat ini, akan menjadikan kepala desa di Kabupaten Landak yang profesional, kreatif dan inovatif dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan khususnya di pemerintahan desa," tuturnya.
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk selalu siap menghadapi potensi perkembangan isu dan masalah, sehingga tercipta analisis masalah dan pemecahan secara tepat. Sebab seperti yang kita ketahui, tantangan kerja bagi pemerintah desa di masa depan dalam bidang apapun akan menjadi semakin berat.
"Desa dalam menjalankan perannya dibutuhkan SDM yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa. Peningkatan kemampuan aparatur desa sangat diharapkan agar mampu menjalankan peran/tugas secara optimal sesuai dengan peran dan fungsinya," katanya.
Staf Ahli Bupati Landak tersebut berharap kepada Kepala Desa yang mengikuti diklat tersebut agar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan wewenang sebagai kepala daerah yang memimpin jalannya pemerintahan di desa.
Baca juga: Karolin ingatkan kades kelola keuangan masa pandemi
"Kemudian pahami regulasi-regulasi yang ada sehingga risiko kesalahan administrasi akan terhindari, jangan ada kegiatan fiktif, berdayakan tenaga pendamping yang telah pemerintah siapkan. Manfaatkan dan jadikan mereka partner dalam berdiskusi untuk membangun desa serta selalu berkonsultasi dengan camat dan OPD teknis terkait penyelenggaraan pemerintahan desa," kata Ocin.
Ocin berpesan kepada para kepala desa untuk mengikuti seluruh tahapan dengan serius, dan jadilah kepala desa yang profesional, serta mampu memecahkan segala hambatan dan tantangan kerja di masa depan.
"Tanggung jawab yang ada di pundak bapak/ibu sangat menentukan kemajuan bagi desa bapak/ibu sendiri terlebih lagi bagi pemerintahan di Kabupaten Landak. Saya berharap banyak kepada bapak/ibu kepala desa untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: Samuel lantik 98 kades Landak periode 2022-2028
Baca juga: Bupati Karolin minta camat-kades sosialisasikan pencegahan Karhutla