Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu dan Kepala Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar masa bakti 2021-2022 di aula utama Kantor Bupati Landak.
"Pelantikan Kades Pengganti Antar Waktu ini merupakan akhir dari rangkaian proses pemilihan Kades PAW Desa Serimbu dan Desa Parigi, serta memberikan kepastian hukum bagi Kades atas hasil pilihan masyarakat melalui keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu, yang diselenggarakan secara demokratis, aman dan kondusif," kata Karolin di Ngabang, Selasa.
Dalam sambutan dan arahannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan hal yang harus dilakukan dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Bupati Karolin meminta kepada kepala desa yang dilantik untuk segera bekerja dan mengikuti aturan serta petunjuk teknis yang ada baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan.
"Saya minta kepada Kades yang dilantik ini segera melakukan koordinasi dengan camat dan permintaan dari Dinas PMPD Kabupaten Landak segera dipenuhi tentang perangkat desa. Selain itu, Saya meminta untuk segera menyusun APBDes berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat dan daerah, dan yang terpenting dapat mengelola keuangan desa dengan baik sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Dia juga mengingatkan agar dapat mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat di tingkat desa dan sosialisasi terkait karhutla.
"Saya berpesan kepada Kades untuk bekerja sama dengan camat untuk bersama-sama mengatasi Pandemi COVID-19 serta mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. Terkait karhutla Saya meminta agar Kades bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembakaran lahan sehingga tidak terjadi karhutla," kata Karolin.
Bupati Landak lantik kades Pergantian Antar Waktu
Selasa, 23 Februari 2021 17:09 WIB