Kayong Utara (ANTARA) - Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengatakan peran media sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Kendati begitu, Bupati Citra menilai di Kabupaten Kayong Utara, masih ada oknum jurnalis yang tidak berpegang teguh pada integritas dan kode etik profesi.
Pasalnya, kata Bupati Citra, seorang jurnalis harus mampu memberikan informasi yang dikemas ke dalam sebuah berita dengan kebenaran yang faktual dan memiliki tanggung jawab kepada publik.
"Kejahatan yang paling berbahaya yaitu kejahatan di dunia maya, jangan menyebarkan berita-berita Hoaks atau bohong, media yang memiliki kredibilitas tidak akan mengambil wartawan sembarang, begitu pun dengan ID Card (Kartu Identitas Wartawan, red) yang dimiliki harus sesuai," jelas Bupati Citra beberapa waktu lalu, Selasa (20/12/2022).
Selain itu, kata Bupati Citra, pemberitaan dalam sebuah media harus seimbang agar informasi yang diberikan bisa mendidik masyarakat.
"Kita ingin media-media ini, memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah bukan hanya seremonial, tapi yang ideal yang memang fakta di lapangan, yang mana hasil pembangunan juga disampaikan, saya yakin kalau media terpercaya itu lebih seimbang. Namun, ada oknum jurnalis yang tidak paham bahkan pelatihan jurnalis saja tidak tahu, Undang-Undang pers tidak pernah dibaca," papar Bupati Citra yang pernah menjabat sebagai Humas di Pemprov Kalbar.
Perlu diketahui, dalam pengutipan berita, Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan jelas menyebutkan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari Kantor Berita, Lembaga Penyiaran, atau Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Mengenai hal ini, kata Bupati Citra, pengutipan berita harus sesuai ketentuan, dengan mencantumkan sumber kutipan yang jelas.
"Pengutipan berita termasuk dari Prokopim jika tidak ada izin maka beritanya tidak boleh disebarluaskan, kita berhak menuntut media tersebut," ujar Bupati Citra.
"Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Boleh saja konten Medsos menjadi sumber informasi. Akan tetapi, tetap tugas jurnalistik itu adalah melakukan cek dan ricek, memeriksa fakta, kemudian setiap informasi itu harus diverifikasi, klarifikasi, dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait," jelas Bupati Citra.
Sementara itu, Bupati Citra menambahkan untuk menjadikan sebuah berita sebagai produk jurnalistik maka harus sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"Sedangkan di medsos siapa saja bisa menulis tanpa mengikuti kode etik jurnalistik. Saya menghimbau, kalau ada yang datang-datang dengan meminta sesuatu atau memaksakan segala sesuatu, kalau tidak dikasih maka diberitakan, tidak ada seperti itu. jika ada, harus angkat kaki dari Kayong Utara, kita membina orang-orang benar untuk membangun Kayong Utara," tegas Bupati Citra.
Untuk itu, Bupati Citra meminta kepada Kepala Dinas Kominfo Kayong Utara yang juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar dapat mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan kepada setiap unit atau satuan kerja yang meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi di badan publik.