Pontianak (ANTARA) - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Bengkayang, Kalimantan Barat menyuarakan hal penting dan kebutuhan mereka terhadap sosialisasi terkait tata cara pembukaan lahan untuk kegiatan pertanian sesuai aturan yang ada.
"Kami meminta pihak terkait untuk aktif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat perihal regulasi pembukaan lahan. Hal itu lantaran kegiatan pembukaan lahan atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah berladang merupakan tradisi yang sudah dilakukan masyarakat sejak dahulu kala," ujar Ketua DAD Kecamatan Bengkayang, Yulius Heri saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa dengan sosialisasi agar tak terjadi kesalahpahaman yang dapat berujung pada pelanggaran Kamtibmas ataupun pidana bagi masyarakat, terutama yang awam terhadap peraturan yang berlaku.
“Kita tahu bersama, kegiatan berladang yang dilakukan masyarakat di Kabupaten Bengkayang hampir keseluruhan menggunakan pembakaran lahan. Hal ini merupakan cara tradisional yang sudah dilakukan sejak dahulu kala. Sosialisasi ini yang perlu kita gencar lakukan mengenai aturan dan prosedur dalam membuka lahan yang baik dan benar,” kata dia lagi.
Sebelumnya Wakil Kepala Polres Bengkayang Kompol Michael Terry Hendrata menyampaikan tentang adanya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur peraturan untuk membakar lahan. Sehingga, kata dia, hal ini harus bersama-sama disosialisasikan kepada masyarakat hingga sampai ke desa.
Ia menjelaskan bahwa perlu perhatian bersama mengenai permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi yaitu tradisi membakar atau bertani maupun berladang dengan cara membakar.
“Membuka lahan dengan cara dibakar itu tidak dilarang, namun dalam membakar lahan ada aturan yang harus dipatuhi seperti yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan setiap perusahaan tidak diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar, perusahaan juga wajib memiliki sarana dan prasarana, personel dan pos pantau dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta untuk menekan titik api yang apabila ada di sekitar perusahaan.
“Sesuai aturan, pihak perusahaan tidak diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar. Kita juga harus bersama-sama lakukan patroli dan memantau terhadap perusahaan, di mana setiap perusahaan harus ada sarana dan prasarana dalam penanganan karhutla yang terjadi di wilayahnya. Mari kita bersama-sama mencegah dan menangani karhutla, serta kita jaga lingkungan alam di Kabupaten Bengkayang ini, agar dapat dinikmati anak cucu kita kedepannya,” kata dia.
Masyarakat Bengkayang perlu sosialisasi tata cara pembukaan lahan untuk pertanian
Kamis, 4 Mei 2023 15:25 WIB