Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengimbau seluruh bakal calon anggota legislatif untuk wilayah tersebut wajib melampirkan salah satu syarat pendaftaran yakni surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri (PN).
"Semua bakal caleg wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, baik yang pernah dipidana maupun yang tidak pernah. Surat keterangannya tentu saja menyesuaikan," kata Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu M. Yusuf di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (6/5).
Masa pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Kapuas Hulu untuk Pemilu 2024 dilakukan di KPU setempat pada 1-14 Mei 2023.
Terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12, di antaranya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti KTP elektronik dan surat pernyataan bakal calon dengan menggunakan formulir (Model BB Pernyataan).
Selanjutnya, bakal caleg harus melampirkan surat tidak pernah dipidana oleh PN di wilayah masing-masing; ijazah SMA/sederajat; surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah; surat keterangan telah terdaftar sebagai pemilih; kartu anggota partai politik; dan syarat lainnya sesuai ketentuan.
Yusuf mengatakan hingga hari kelima pendaftaran, Jumat (5/5), KPU Kabupaten Kapuas Hulu belum menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari pengurus partai politik setempat.
"Kemungkinan, para bakal caleg masih menyelesaikan urusan administrasi," tambahnya.
Dia menjelaskan prosedur pendaftaran ialah setelah menerima berkas pendaftaran, KPU Kapuas Hulu melakukan verifikasi administrasi pada 15 Mei-23 Juni 2023. Kemudian, tahapan perbaikan administrasi bakal caleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023.
Selanjutnya, verifikasi hasil pengajuan perbaikan administrasi bakal caleg dilakukan pada 10 Juli-6 Agustus 2023.
Sementara itu, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilaksanakan pada 6 Agustus-23 September 2023 dan dilanjutkan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September-4 November 2023.
"Kami berharap partai politik atau pun para bakal caleg untuk lebih awal mendaftarkan diri ke KPU, agar kami punya waktu yang tidak terlalu mepet untuk melakukan verifikasi atau melakukan pemeriksaan dokumen administrasi," ujar Yusuf.
Bakal caleg harus kantongi surat tidak pernah dipidana
Minggu, 7 Mei 2023 14:13 WIB