Pontianak (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Barat(Kalbar) menetapkan masa berakhirnya kepemimpinan Sutarmidji dan Ria Norsan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar pada tanggal 5 September 2023 mendatang.
"Melalui sidang paripurna ini, kami menyampaikan bahwa masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Kalbar saat ini kurang dari 40 hari yaitu pada bulan September tahun ini," kata Ketua DPRD Kalbar, M Kebing di Pontianak, Kamis.
Penetapan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar itu ditetapkan dalam Pengumuman Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 100.1.4.2/170/DPRD-B.
"Demikian tadi telah kita saksikan bersama penandatanganan Berita Acara Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Masa Jabatan 2018-2023. Selanjutnya perlu diinformasikan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat mulai saat ini lebih kurang 40 (empat puluh) hari kalender lagi", ungkap Ketua DPRD Provinsi Kalbar.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Ria Norsan yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik dan bersinergi bersama DPRD Provinsi Kalbar dalam membangun Kalbar ke arah yang lebih baik.
"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Kalimantan Barat beserta jajarannya yang telah bersinergi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik, ini semua dapat tercapai berkat kerja sama dari seluruh unsur pimpinan yang ada di Kalimantan Barat baik TNI, POLRI, instansi vertikal dan seluruh masyarakat Kalimantan Barat," katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Gubernur Sutarmidji dan Wagub Ria Norsan pada Sidang Paripurna tersebut dikarenakan sedang melaksanakan dinas keluar daerah.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Pak Gubernur Sutarmidji dan Pak Wakil Gubernur Ria Norsan dikarenakan sedang melaksanakan tugas negara,dinas ke luar daerah. Semoga tidak mengurangi kekhidmatan jalannya sidang paripurna ini," tuturnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa prosedur pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sudah sesuai aturan dan berjalan dengan baik.
Selanjutnya DPRD Provinsi Kalbar akan mengusulkan pemberhentian ini kepada Presiden, dan akan ditindaklanjuti oleh pusat. Sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023 untuk Pj Gubernur, Pj Bupati dna Pj Walikota, Mendagri akan mengusulkan tiga nama, DPRD Provinsi juga mengusulkan tiga nama kepada Presiden melalui Mendagri.
"Nanti diseleksi oleh Tim Presiden. Sebenarnya, lanjut dia, banyak yang bisa diusulkan, eselon 1 di pusat juga bisa. Ini juga merupakan wujud dari kewenangan pemerintah sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata Harisson.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Kalbar: Masa akhir jabatan Sutarmidji dan Ria Norsan 5 September