Ketapang (ANTARA) - Bupati Ketapang, Martin Rantan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.743 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat apel gabungan di halaman kantor Bupati Ketapang, Senin. SK PPPK ini terdiri dari 1.246 Tenaga Guru, 455 tenaga kesehatan dan 42 tenaga teknis.
"Bapak, Ibu harus menerapkan ASN (aparatur sipil Negara) berakhlak yang merupakan akronim dari orientasi pelayanan akuntabel kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," kata Bupati, Senin.
Bupati menegaskan PPPK harus mematuhi, mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memiliki integritas dan terus mengembangkan kompetensi. "Karena PPPK adalah abdi Negara dan abdi masyarakat.
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh pegawai agar menjaga nama baik, citra dan wibawa Pemerintah Kabupaten Ketapang. Semua harus dapat menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai misi pertama yakni mewujudkan pemerintahan yang handal, bersih, terpercaya dan berwibawa dalam pelayanan publik.
"ASN juga dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai Aparatur Negara, Aparatur Pemerintah, dan abdi masyarakat sehingga kedisiplinan menjadi suatu kewajiban," jelasnya.
Bupati juga berharap agar semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membina dan mengawasi kedisiplinan Aparatur dalam instansi masing masing. Bahkan pembiayaannya mulai dari pengguna pakaian dinas, performa penampilan hingga perilaku kerja ASN.
"Ingat aparatur Pemerintah selalu dijadikan parameter, menjadi sorotan dan contoh bagi masyarakat. Hindari hal-hal yang menyimpang dan melanggar disiplin ASN ataupun norma-norma yang ada di masyarakat," imbau Bupati.
Bupati juga menekankan agar ASN bekerja secara profesional serta harus mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Bupati Ketapang serahkan 1.743 SK PPPK
Senin, 31 Juli 2023 15:44 WIB