Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas menghadirkan 195 posko pelayanan pindah memilih di tingkat desa, 19 posko di tingkat kecamatan serta 1 posko di KPU Sambas hingga 15 Januari 2024 mendatang.
"Tujuan layanan pindah memilih ini untuk mempermudah masyarakat kita dalam memberikan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Risno saat dihubungi di Sambas, Senin.
Layanan pindah memilih ini, kata dia dapat digunakan oleh orang yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Misalnya sedang bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba," katanya.
Lanjut dia, selain yang disebut di atas, orang yang menjadi tahanan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga dapat mendaftar layanan ini.
Ia menjelaskan layanan pindah memilih ini dapat dilakukan di tempat asal mau pun di tempat tujuan dengan syarat harus dilakukan oleh yang bersangkutan. Hal ini karena ada dokumen yang harus di verifikasi dan disesuaikan dengan alasan pindah memilih.
Sementara itu, dia mengatakan saat ini ada dua tahapan dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang pertama dilaksanakan sampai 15 Januari 2024, kemudian 16 Januari sampai 7 Februari 2024.
Sebelumnya pada 21 Juni 2023, KPU Kabupaten Sambas telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berjumlah 458.286 Pemilih yang tersebar di 19 Kecamatan dan 195 Desa. Jumlah tersebut didominasi oleh pemilih milenial sebanyak 155.175 pemilih dengan persentase 33,86 persen serta pemilih pemula sebanyak 111.932 atau berkisar 24,42 persen.