Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat memberikan tenggang waktu pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.
"Pindah memilih karena kondisi tertentu diperbolehkan agar masyarakat tetap memiliki hak pilih dan tenggang waktu pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kapuas Hulu Fransiskus Nalik, kepada ANTARA, di Putussibau ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
Namun, dengan alasan tertentu pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20 Tahun 2019.
Disampaikan Nalik, berdasarkan data sementara pindah memilih masuk ke wilayah Kapuas Hulu sebanyak 132 pemilih.
Sedangkan, jumlah sementara pindah memilih keluar sebanyak 118 pemilih.
"Kami belum bisa update lagi untuk jumlah pemilih yang pindah karena sampai dengan Rabu (29/11) besok aplikasi sistem data informasi pemilih masih dilakukan pemeliharaan terhadap sistem," jelas Nalik.
Meskipun demikian, pengurusan pindah memilih tetap bisa dilayani baik itu melalui panitia pemungutan suara (pps) yang ada di desa atau kelurahan atau panitia pemilihan kecamatan yang ada di tingkat kecamatan atau melalui Kantor KPU kabupaten,kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP dan atau Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Sementara itu, Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf menambah terkait pindah memilih pada Pemilu 2024, pihaknya telah melaksanakan rapat evaluasi dalam penyusunan daftar pemilih pindahan.
"Kami tidak lagi melakukan rekapitulasi seperti halnya daftar pemilih tetap, tetapi lebih kepada memberikan hak pilih kepada masyarakat meskipun tidak berada di tps awal yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih," jelas Yusuf.
Yusuf mengingatkan masyarakat yang hendak pindah memilih untuk secepatnya melakukan pengurusan pinda memilih sesuai ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
Untuk diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (dpt) sebanyak 193.984 pemilih yang terdiri dari 98.868 pemilih laki-laki dan sebanyak 95.115 pemilih perempuan dan tersebar di 984 tps di 278 desa empat kelurahan di 23 kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Masyarakat yang pindah memilih itu nantinya akan masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan dan tetap bisa memiliki hak pilih sesuai ketentuan," kata Yusuf.