Kayong Utara (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Wahono menduga aktivitas pengerukan tanah di Pemandian Punai oleh perusahaan hutan tanaman industri telah mencemari sumber air bersih warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan penambangan tersebut soal lingkungan hidup yang tercemar, tetapi berdasarkan informasi, itu merupakan sumber mata air yang tercemar masyarakat di Durian Sebatang, mestinya itu tidak ditambang, dan kalaupun ditambang, harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Wahono, Rabu.
Ia meminta sumber air bersih yang digunakan masyarakat harus dipertahankan, meski di dalam wilayah konsesi perusahaan.
“Harusnya sumber mata air itu dipertahankan, kalaupun seandainya itu di dalam konsesipun, kalau itu adalah sumber mata air untuk masyarakat, tidak dikeruk, karena masih banyak tempat yang lain,”ujarnya.
Ia membenarkan bahwa kegiatan konsesi yang dilakukan perusahaan tersebut telah dihentikan namun, pihaknya masih menunggu respon dari LHK dan ESDM provinsi.
"Saat ini, konsesi memang telah dihentikan, dan pihak kepolisian juga sudah ke sana, jadi untuk saat ini masih fakum, tinggal menunggu hasil selanjutnya. Kami dari LH sudah melihat kesana, dan sudah melaporkan ke Dinas LHK dan Dinas ESDM provinsi, bahkan sudah dua kali berkoordinasi langsung, apa tindak lanjut yang harus dilakukan,” kata dia.
Wahono menyayangkan, perusahaan HTI tersebut tidak memenuhi panggilan dari pemda setempat untuk melaporkan kegiatan perusahaan tersebut.
"Ke depan kita akan langsung memonitoring, meskipun kewenangan ada di provinsi, tetapi wilayah kerja ada di KKU, jadi sewajarnya kita harus tahu apa yang mereka kerjakan di wilayah kita, dan masalah ini belum ada respon dari provinsi,” katanya.
Sementara itu , Euis Herawati, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kayong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, wilayah tersebut memang merupakan kawasan hutan produksi, namun masuk dalam izin konsesi dari PT Mayawana Persada.
"Kalau di dalam RKU pasti ada rencana kerja 10 tahun, nanti dicek lagi menjadi rencana kerja setahun mereka, dan mereka juga punya dokumen Amdal,” katanya.
Dinas LH duga perusahaan HTI cemari sumber air bersih warga Seponti
Rabu, 13 September 2023 17:49 WIB