Pontianak (ANTARA) - Seratusan karyawan PT Duta Palma Group menggelar aksi damai di depan Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan polisi dalam kasus konflik antara para buruh dengan manajemen perusahaan itu.
Kuasa Hukum Karyawan PT Duta Palma Group, Dwi Joko mengatakan pihaknya bersama Polda Kalbar telah membuat sejumlah kesepakatan untuk menyelesaikan konflik antara karyawan dan perusahaan setelah melakukan aksi damai di Mapolda Kalbar.
"Setidaknya ada lima poin kesepakatan yang dibuat antara karyawan dan pihak perusahaan yang difasilitasi Polda Kalbar," kata Dwi Joko di Pontianak, Sabtu.
Adapun hasil kesepakatan tersebut, antara lain, tidak akan ada penangkapan, namun hanya pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek/Polres Kabupaten Bengkayang.
Kemudian, pihak perusahaan juga akan menjamin tidak ada pemecatan atas aksi damai yang dilakukan oleh karyawan PT Duta Palma di Polda Kalbar pada 15 November sampai dengan tanggal 18 November 2023.
"Kami juga sudah mengajukan penangguhan terhadap saudara Mulyanto yang ditahan polisi. Polda Kalbar juga akan memfasilitasi pelaksanaan musyawarah mufakat untuk perdamaian terhadap dua laporan polisi dari Polres Bengkayang dan Ditsamapta Polda Kalbar, serta Polda Kalbar akan melaksanakan pengawalan atau menjamin keselamatan buruh yang akan kembali ke wilayah Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang untuk melaksanakan pekerjaan seperti biasa di PT Duta Palma," tuturnya.
Ia mengatakan setelah aksi damai itu para pengunjuk rasa menggunakan mobil truk kembali ke daerah masing-masing dan pihak kuasa hukum akan berusaha untuk menangguhkan Mulyanto kepada Polda Kalbar.
Ditambahkannya, Mulyanto ditahan atas dugaan penghasutan dan provokasi kepada sejumlah karyawan untuk menuntut hak mereka kepada PT Duta Palma.
Buntut dari penahanan rekan kerja karyawan tersebut, mereka bersama-sama mendatangi Polda Kalbar untuk menuntut penangguhan penahanan dari Mulyanto dan meminta Polda untuk tidak berat sebelah dalam menangani kasus tersebut.