Jayapura (ANTARA) - Balai Bahasa Provinsi Papua melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong penerbitan regulasi terkait pelestarian bahasa daerah.
"Tahun ini sudah disetujui Peraturan Daerah tentang bahasa daerah di Kota Jayapura, Kota Sorong, dan Kabupaten Sarmi. Tahun ini juga akan menyusul Kabupaten Mimika," kata Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua Sukardi Gau di Kota Jayapura, Papua, Kamis.
Sementara Kabupaten Jayawijaya tercatat telah memiliki Perda pelestarian bahasa daerah.
Sukardi Gau mengatakan regulasi ini penting agar program revitalisasi bahasa daerah seperti Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI), dapat dilakukan secara berkelanjutan dan kedepannya diinisiasi oleh pemda.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Bahasa Provinsi Papua, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melakukan program revitalisasi bahasa daerah lewat Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Papua Tahun 2023.
"Dengan harapan pemerintah daerah bisa mencontoh pola yang kita lakukan selama ini, tahapan-tahapan sampai dengan Festival Tunas Bahasa Ibu ini," katanya.
Dalam festival tersebut, ada delapan kabupaten dan satu kota yang ikut serta, yakni Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Biak, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Merauke.
Setiap kabupaten/kota tersebut mengirimkan perwakilan terbaiknya yang terdiri dari empat anak (dua anak sekolah dasar dan dua anak sekolah menengah pertama) dan dua orang pendamping.
Sejumlah kategori yang dilombakan dalam festival tersebut, yakni mendongeng, pidato, membaca cerpen, dan nyanyian rakyat, yang semuanya dibawakan dalam bahasa daerah.
Sukardi Gau berharap melalui FTBI ini akan mencetak para penutur baru bahasa daerah yang akan melestarikan bahasa daerah.
Baca juga: Bahasa daerah bisa terancam punah
Baca juga: Balai Bahasa Kalbar lakukan dokumentasi - inventarisasi bahasa daerah