Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Agama menyatakan proses penerjemahan Mushaf Al Quran ke sejumlah bahasa daerah harus melewati proses yang panjang serta melibatkan sejumlah pihak seperti pemerintah daerah, ulama, hingga tokoh adat setempat.
Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO), M. Isom, mengatakan sebagai tahapan awal, dimulai dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah, hal ini untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai.
"Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat," ujar Isom dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Setelah proses identifikasi, kata dia, tahapan berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan.
Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring) dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar).
Proses selanjutnya yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak pemerintah daerah.
Setelah itu, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.
Tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Al Quran dari versi terbaru Kementerian Agama ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan, dilanjutkan dengan proses validasi.
"Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan," kata Isom.
Berikutnya, kata Isom, dilanjutkan dengan proses mastering Al Quran. Pada proses ini tim ahli membuat layout Al Quran terjemahan bahasa daerah untuk menjadi master, serta melakukan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al Quran Balitbang Diklat.
Tahap selanjutnya yaitu uji publik. Menurutnya, tahap tersebut menjadi tahap penting berikutnya, dengan penerbitan terbatas untuk melibatkan masyarakat dalam menguji dan memberikan masukan.
"Setelah itu, produk tersebut menjalani tahap digitalisasi agar dapat diakses melalui Android OS, iOS, Microsoft Word, dan e-pub audio," katanya.
Setelah proses digitalisasi selesai, dilakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan oleh pihak pelaksanaan dan penyelenggara. Akhirnya, melalui sebuah peluncuran resmi, produk unggulan Balitbang Diklat Kemenag ini diperkenalkan kepada publik.
Hingga saat ini Al Quran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa daerah sebanyak 26 bahasa di Indonesia.