Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Polsek Nagrak menangkap buronan yang diduga pelaku penganiayaan terhadap dua warga Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/1) yang mengakibatkan korban hingga kini kritis.
"Dari hasil penyelidikan yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sukabumi, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka M (51) yang sempat buron hampir satu pekan. Terduga pelaku ditangkap di salah satu kontrakan di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Jumat (2/2) dini hari," kata Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat di Sukabumi, Jumat.
Menurut Teguh, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, usai menganiaya korban dengan menggunakan kapak, M sempat kabur dan bersembunyi di hutan yang berada di Kecamatan Ciambar sebelum melarikan diri ke wilayah Jakarta.
Sebelum melakukan pembacokan terhadap korban yang diketahui bernama Ajun Junaidi (51) warga Kampung Leuwikeris, RT 01, RW 08, Desa/Kecamatan Ciambar, tersangka melakukan hal serupa kepada warga lainnya pada Kamis (26/1).
Informasi yang dihimpun, aksi brutal yang dilakukan tersangka kepada korban pertama karena merasa cemburu istrinya dibonceng oleh korban, sehingga sakit hati dan dendam akhirnya nekat menganiaya korban dengan menggunakan kapak.
Usai menganiaya korban pertama, M kemudian mendatangi rumah dan mencari istri dari Ajun Junaidi (korban kedua) untuk menanyakan perihal bagi hasil kerja sama usaha, namun karena tidak ada titik temu akhirnya tersangka mengamuk dan mengeluarkan kapak dari balik pakaiannya untuk menganiaya istri korban.
Melihat istrinya hendak dianiaya pelaku, Ajun spontan melindunginya dan terkena beberapa kali bacokan seperti di bagian kepala, punggung dan bagian tubuh lainnya. Akibat penganiayaan ini korban sampai saat ini masih dalam kondisi kritis di RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua korbannya karena dendam yang pertama dilatarbelakangi cemburu dan kedua akibat ketidakjelasan bagi hasil usaha," ujar Teguh.
Teguh mengatakan pihaknya masih meminta keterangan dari tersangka dan mengembangkan kasus ini. Akibat ulahnya, M dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman kurungan penjara di atas dua tahun.
Polisi tangkap buronan kasus penganiayaan terhadap dua warga Ciambar Sukabumi
Jumat, 2 Februari 2024 23:14 WIB