Bandung (ANTARA) - Komisi III DPRD Jawa Barat meminta pemerintah menangkap bandar judi daring (online) dan juga konvensional, karena dinilai lebih efektif ketimbang pemblokiran laman judi daring.
"Tangkap bandarnya agar praktik judi online atau konvensional ini bisa diberantas sampai tuntas," kata Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Pemblokiran situs judi online, dinilai Hasim Adnan, tidak cukup efektif, karena situs mudah direplikasi dan pembuatan situs judi online pun sangat mudah dibuat saat ini, sehingga penangkapan bandar dinilai sangat penting.
Kemudian menurut dia, perlu upaya pemberian peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, mengingat judi daring dan konvensional dipengaruhi oleh pola pikir orang ingin memperoleh uang dengan cara yang instan.
"Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset," ujar dia.
Namun di samping itu, Hasim Adnan mengapresiasi upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, salah satunya lewat diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Penerbitan surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online hingga konvensional, karena ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga pegawai BUMD melakukan judi online dan konvensional, dan adanya instruksi pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi online dan konvensional.
"Pemberantasan judi online dan konvensional ini harus secara menyeluruh, dan melibatkan seluruh pihak tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah," ucap dia.
Untuk diketahui, Jawa Barat menjadi peringkat utama dalam praktik judi online di Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun.
Penangkapan bandar judi daring lebih efektif dari pada blokir
Jumat, 12 Juli 2024 8:04 WIB