Pontianak (ANTARA) - Ketua Satgas Informasi Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat Daniel meminta 11 kabupaten dan kota di daerah itu segera menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla), karena saat ini semakin banyak titik panas yang terpantau di sejumlah wilayah Kalbar.
"Saat ini baru ada tiga kabupaten di Kalimantan Barat yang telah menetapkan status siaga bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yaitu Kabupaten Kubu Raya, Sambas, dan Kayong Utara telah mengambil langkah ini untuk mengantisipasi dampak buruk dari kebakaran yang semakin meluas," kata Daniel di Pontianak, Selasa.
Untuk itu, pihaknya mendorong 11 kabupaten/kota lainnya untuk segera menetapkan status siaga bencana asap akibat karhutla.
"Langkah ini penting untuk memastikan kesiapan dan respons cepat terhadap potensi kebakaran yang dapat mengancam wilayah kita," tuturnya.
Saat ini, katanya hampir seluruh wilayah di Kalimantan Barat mengalami musim kemarau, meskipun ada beberapa daerah yang masih mengalami hujan ringan dan sedang. Kondisi ini dikenal sebagai kemarau basah.
Namun, ancaman kebakaran hutan dan lahan tetap tinggi, dan beberapa kabupaten telah melaporkan adanya kasus kebakaran yang sebagian berhasil dipadamkan, sementara lainnya masih menyala.
Dalam koordinasinya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), BPBD Kalimantan Barat mendeteksi 10 titik panas atau hotspot dengan kategori tinggi. Titik-titik ini berada di Sanggau (1), Ketapang (3), Bengkayang (4), dan Landak (2).
"Ini adalah data terbaru yang kami terima hingga kemarin," kata Daniel.
Selain itu, terdapat 90 titik hotspot dengan kategori menengah yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat, serta 2 titik hotspot dengan kategori rendah. Data ini berdasarkan pantauan prakiraan dari BMKG Kalimantan Barat.
"Data tersebut perlu diverifikasi di lapangan oleh BPBD kabupaten, dan kami menunggu pembaruan terkait 10 titik hotspot dengan kategori tinggi," tuturnya.
BPBD Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan api, terutama di daerah-daerah rawan kebakaran.
Dia juga mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembakaran lahan.
"Pembakaran di lahan gambut tidak diperbolehkan. Masyarakat perlu melapor ke pemerintah desa jika ingin mengolah lahan dengan cara tradisional di lahan mineral agar titik api dapat dipantau dan tidak meluas," katanya.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kesiapsiagaan, diharapkan ancaman kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan, dan dampak buruknya terhadap kesehatan dan lingkungan dapat dicegah.
"BPBD Kalimantan Barat terus berupaya mengoordinasikan tindakan pencegahan dan penanganan kebakaran dengan pihak terkait, serta mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan," kata Daniel.