Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap seorang pria berinisial MM (55) asal Mempawah yang menyimpan ganja seberat satu kilogram dari Aceh.
"MM ini ditangkap di kediamannya pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 13.50 WIB kemarin, dengan barang bukti ganja seberat satu kilogram yang diketahui dikirim dari Aceh," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, di Pontianak, Rabu.
Thelly menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Polda Kalbar terkait pengiriman paket narkotika ke Kota Pontianak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.50 WIB, Tim Lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan MM di sebuah rumah di Jalan Karet, Komplek Lavista, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
Saat penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat sekitar, ditemukan satu kotak kardus warna merah berisi daun kering yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ganja.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah tinggal MM di Jalan Ujung Pandang, Komplek Janur Asri, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, yang juga disaksikan oleh masyarakat sekitar. Tim Lidik Subdit 1 menemukan dan mengamankan satu botol kaca berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
"Saat ini, pelaku MM beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak kardus warna merah berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 1.134 gram, satu botol kaca berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto sekitar 9 gram, dan satu unit handphone.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait pengungkapan kasus pengiriman narkotika antarprovinsi ini, karena sementara ini tersangka terdeteksi sudah lebih dari satu kali menerima pengiriman langsung dari Aceh," katanya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika di Kalimantan Barat, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Kalbar tangkap warga miliki satu kilogram ganja dari Aceh
Rabu, 24 Juli 2024 17:12 WIB