Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengingatkan para pendamping desa bahwa keberadaan mereka bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan berbasis masyarakat di tingkat desa.
"Artinya, di dalam pembangunan desa, sebuah keniscayaan partisipasi masyarakat desa harus dikedepankan. Tanpa partisipasi masyarakat desa, kita tidak akan bisa mengawal alokasi dana desa yang sangat luar biasa besarnya,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim itu, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal tersebut dia sampaikan saat memimpin Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/7).
Menurut dia, salah satu penggerak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa adalah para pendamping desa. Dengan demikian, tenaga pendamping desa harus memiliki keahlian yang umum untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan.
"Kadang-kadang kita menyadari dengan keterbatasan para pendamping desa, tapi kita selalu menuntut agar pendamping desa seperti malaikat, diminta tolong apa saja harus bisa,” ujar dia.
Gus Halim mengingatkan pendamping desa harus terus meningkatkan kemampuan diri meskipun tidak mungkin untuk menguasai semua aspek pembangunan. Dengan kata lain, pendamping desa perlu memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami masalah yang dihadapi masyarakat desa dan membantu mencari solusi yang tepat.
“Diminta tolong merencanakan pembangunan bisa, dimintai tolong untuk membantu mengurus kesehatan bisa, dimintai tolong untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi bisa, dan akhirnya muncullah jargon slogan pendamping desa, bisa. Ini konsekuensi logis dari keberadaan pendamping desa,” ucap Gus Halim.
Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan dalam setiap kementerian atau lembaga, pasti ada pilar penopang utama. Di Kemendes PDTT terdapat tiga pilar penopang utama, yakni menteri, birokrasi, dan pendamping desa.
“Tiga pilar ini harus betul-betul bersinergi, birokrasi, menteri, dan pendamping desa. Oleh karena itu, selalu saya katakan di mana-mana bahwa pendamping desa adalah anak kandung Kemendes PDTT. Meskipun anak kandung yang belum dapat penghargaan sepenuhnya sesuai dengan tugas-tugasnya, karena gaji pendamping desa masih terlalu kecil dibanding dengan pekerjaan yang di bebankan,” ucap Gus Halim.
"Artinya, di dalam pembangunan desa, sebuah keniscayaan partisipasi masyarakat desa harus dikedepankan. Tanpa partisipasi masyarakat desa, kita tidak akan bisa mengawal alokasi dana desa yang sangat luar biasa besarnya,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim itu, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal tersebut dia sampaikan saat memimpin Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/7).
Menurut dia, salah satu penggerak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa adalah para pendamping desa. Dengan demikian, tenaga pendamping desa harus memiliki keahlian yang umum untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan.
"Kadang-kadang kita menyadari dengan keterbatasan para pendamping desa, tapi kita selalu menuntut agar pendamping desa seperti malaikat, diminta tolong apa saja harus bisa,” ujar dia.
Gus Halim mengingatkan pendamping desa harus terus meningkatkan kemampuan diri meskipun tidak mungkin untuk menguasai semua aspek pembangunan. Dengan kata lain, pendamping desa perlu memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami masalah yang dihadapi masyarakat desa dan membantu mencari solusi yang tepat.
“Diminta tolong merencanakan pembangunan bisa, dimintai tolong untuk membantu mengurus kesehatan bisa, dimintai tolong untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi bisa, dan akhirnya muncullah jargon slogan pendamping desa, bisa. Ini konsekuensi logis dari keberadaan pendamping desa,” ucap Gus Halim.
Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan dalam setiap kementerian atau lembaga, pasti ada pilar penopang utama. Di Kemendes PDTT terdapat tiga pilar penopang utama, yakni menteri, birokrasi, dan pendamping desa.
“Tiga pilar ini harus betul-betul bersinergi, birokrasi, menteri, dan pendamping desa. Oleh karena itu, selalu saya katakan di mana-mana bahwa pendamping desa adalah anak kandung Kemendes PDTT. Meskipun anak kandung yang belum dapat penghargaan sepenuhnya sesuai dengan tugas-tugasnya, karena gaji pendamping desa masih terlalu kecil dibanding dengan pekerjaan yang di bebankan,” ucap Gus Halim.
Baca juga: Mendes PDTT sebut Duta Desa Digital berperan percepat pembangunan desa
Baca juga: Sebanyak 53 desa mandiri di Kapuas Hulu terima lencana dari Mendes PDTT