Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan membakar hutan dan lahan, guna mengatasi terjadinya bencana kabut asap.
"Pj Bupati Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak membakar hutan dan lahan baik disengaja maupun yang tidak disengaja," ujar Kepala BPBD Kubu Raya, Herry Purwoko di Sungai Raya Senin.
Herry mengatakan jika surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat dan seluruh kepala desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta perusahaan agar tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan mengenai larangan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan Iahan, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, menghindari praktek membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah kabupaten akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan perundang-undangan gang berlaku.
Sanksi tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yakni pasal 78 ayat 3, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 78 ayat 4, karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp1,5 miliar, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 Ayat 1 huruf H bahwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana paling singkat tiga tahun, paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.