Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras perbuatan tersangka IF (24), seorang ibu yang tega membunuh anak tirinya, AN (6) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kami mengecam perlakuan salah yang mengakibatkan anak meninggal dunia," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Nahar menambahkan, KemenPPPA terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan pengasuhan anak kandung pelaku tetap dilakukan dengan baik.
"Kami terus pantau proses hukum dan juga pengasuhan anak dari pelaku yang sudah ditahan," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8), korban anak meninggal dunia setelah mengalami kelaparan dan kekerasan fisik yang berulang yang dilakukan oleh tersangka.
Pada Rabu (21/8), pelaku menyembunyikan jenazah korban dengan cara membungkusnya, lalu disembunyikan di belakang rumah.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan wanita diduga dilakukan ODGJ
Keesokan harinya, ayah kandung korban pulang ke rumah dan menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.
Pelaku mengarang cerita bahwa korban dibawa oleh orang ke Jakarta.
Sementara pelaku mengaku pada ibu kandungnya bahwa korban sudah tiada.
Kasus ini terbongkar lantaran ibu kandung pelaku menghubungi ayah kandung korban dan memberi tahu bahwa korban telah meninggal dan disembunyikan di belakang rumah.
Baca juga: Dokter Forensik memaparkan hasil autopsi jasad wanita korban pembunuhan