Ketapang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Heryandi mengikuti Sidang Panitia Pemeriksa Tanah B terhadap permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang di Gedung Pancasila Ketapang, Kamis.
Dalam sambutannya Asisten mengucapkan, selamat datang kepada Kakanwil untuk yang kesekian kalinya di Ketapang ini dan memimpin langsung rapat panitia B pada pagi hari ini. Menurutnya, Pemkab Ketapang sangat menyambut baik atas di selenggarakannya rapat panitia B untuk beberapa pemohon HGU, baik dari perusahaan dan koperasi.
“Harapan kami tentunya, sebelum sidang ini diselenggarakan pasti dari anggota atau jajaran panitia B kanwil Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukkan pengecekan langsung di lapangan. Sehingga pasti memperoleh data data dan dokumen yang sesuai dengan data dan fakta di lapangan," ucap Heryandi.
Ia berharap dari hasil investigasi dan verifikasi data dan fakta yang dibawa pada rapat panitia B tidak ditemukan permasalahan atau kendala yang dapat menghambat terbitnya sertifikat HGU yang di mohonkan. Lantaran ini sangat diperlukan untuk proses kelanjutan dari sebuah usaha ekonomi yang dijalankan baik itu dari perusahaan maupun koperasi perkebunan yang mengajukan.
"Semoga kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan tanpa ada kendala apapun. Kita berharap kalau ada permasalahan agar diselesaikan terlebih dahulu. Sehingga dari pihak BPN tidak mengalami kendala dalam penerbitan sertifikat ini.” harapnya.
Ia menegaskan, Pemkab Ketapang sangat setuju apabila persetujuan untuk permohonan sertifikat HGU yang diusulkan semua sudah clean and clear. Jika ada yang belum supaya cepat di selesaikan terlebih dahulu permasalahannya.
"Kepada Forkopimcam dan perangkat desa agar menyampaikan apabila ada hal-hal yang ingin di sampaikan. Kemudian itu harus bersifat fakta, jangan sampai setelah penerbitan sertifikat HGU timbul masalah lagi," tegas Heryandi.