Bengkayang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap satu pelaku atau tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Bengkayang, berinisial IW .
"Penangkapan tersangka IW (warga Sambas) ini karena telah mengakibatkan lima orang korban meninggal dunia. Hal ini kami lakukan sebagai wujud Polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di Wilayah Hukum Polres Bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho dalam rilisnya yang diterima di Bengkayang, Rabu.
Kapolres menjelaskan, pelaku atau tersangka dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut dengan menggunakan rangkaian mesin Diesel 30 PK yang dirakit dengan peralatan penambangan lainnya berupa paralon/pipa, selang spiral, selang tembak, mesin POM, kain/karpet.
Dimana pelaku lanjutnya, dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang (yang biasa disebut Dompeng). Selain itu, dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut tersangka tidak memperhatikan keselamatan pekerja sehingga menyebabkan adanya korban meninggal dunia karena tertimbun tanah longsor di lubang dompeng.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/2), di wilayah kerja Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang, yang titik kerja berada di perbatasan Bengkayang dan kabupaten Sambas," ujarnya.
Pelaku ditangkap karena dinilai lalai serta tidak memperhatikan keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukannya.
Atas kejadian tersebut lanjutnya, dilakukan pencarian terhadap tersangka, kemudian pada hari Senin (17/2). sekitar pukul 22.00 WIB tersangka berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bengkayang di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Bengkayang guna penanganan lebih lanjut.
"Tersangka juga sudah melakukan kegiatan penambangan sejak dua bulan lebih hingga terjadinya korban tanah longsor. Saat ini tersangka menjalankan proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkayang," ujarnya.
Kemudian, tersangka dikenakan pasal 359 KUHPidana dan/atau Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp100 miliar.
"Tersangka dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dan/atau setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Korban longsor PETI ini ada delapan orang, lima meninggal dunia yang mana dua orang karyawan, tiga orang lainnya pendulang serta tiga orang selamat masih dalam perawatan medis.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu ken/jerigen berisi solar, satu potong selang tembak, dua potong selang spiral, satu buah jari-jari, tiga helai kain dan satu ken warna merah lainnya yang membantu aktivitas pertambangan tersebut.
Kedepannya, Polres Bengkayang akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini termasuk bagi pemilik maupun penampung hasil pertambangan tersebut.
"Kami harapkan dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondusifitas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten bengkayang. Kami mengimbau kepada seluruh unsur untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam yang akan kita tinggalkan kepada anak dan cucu kita,"ujarnya.
Kapolres juga menegaskan, tidak akan mentolerir aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan keberlangsungan hidup.