Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home/WFH dan sistem kerja dari mana saja (work from anywhere/WF bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat.
"Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir di Ternate, Rabu.
Namun, sistem kerja WFA hanya berlaku bagi ASN dengan jabatan pelaksana, seperti staf dan pegawai teknis. Sementara ASN yang menduduki jabatan struktural (eselon II, III, dan IV) serta jabatan fungsional tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Dia menyebut kebijakan ini berlaku mulai Senin (24/3) hingga Kamis (27/3).
Sekprov menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor: 000.8.6.1/1302/G serta tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025.
"Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus memastikan penerapan sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran pemerintahan. Pelayanan publik kepada masyarakat juga harus tetap berjalan normal sesuai arahan Gubernur," ujarnya.
Samsuddin menambahkan bahwa OPD harus mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) selama penerapan WFA. Namun, bagi OPD yang menangani layanan publik esensial seperti kesehatan dan transportasi, pelayanan harus tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
"Layanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak juga harus diperhatikan," tambahnya.
Selain itu, Pemprov Malut juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja setiap OPD meskipun ASN bekerja secara fleksibel.
Samsuddin menegaskan bahwa meskipun menerapkan WFA, ASN tetap wajib melakukan absensi masuk dan pulang kerja sesuai jam kerja.
"ASN yang bekerja di kantor wajib absen di kantornya masing-masing, sementara yang bekerja dari rumah atau lokasi lain dapat absen di tempat tinggalnya atau lokasi yang telah ditentukan," jelasnya.
Selain itu, ASN yang bekerja dari rumah atau secara fleksibel tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil kerja mereka kepada pimpinan masing-masing.
Sehingga, dengan kebijakan ini, Pemprov Malut berharap keseimbangan antara kelancaran pemerintahan dan kenyamanan ASN selama libur nasional dan cuti bersama tetap terjaga.