Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku optimistis bahwa perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura bisa berjalan dalam tahapan ekstradisi buron korupsi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
“Bagi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura, juga sekali lagi, bahwa perjanjian yang telah kita tanda tangani dan sudah diratifikasi lewat undang-undang terkait dengan perjanjian ekstradisi, insyaallah itu bisa berjalan,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa.
Adapun undang-undang yang dimaksud Supratman, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Menkum menjelaskan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos masih panjang. Buron kasus korupsi KTP elektronik itu belum menyatakan kesediaannya diekstradisi secara sukarela ke Indonesia, sementara sidang pemeriksaan ekstradisi baru akan digelar pada 23–25 Juni mendatang.
Setelah putusan dijatuhkan oleh otoritas Singapura, baik Paulus Tannos maupun Pemerintah Indonesia selaku pemohon ekstradisi masih bisa mengajukan upaya banding. “Apakah ada upaya hukum berikutnya, baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan? Kita tunggu,” katanya.
Di sisi lain, Supratman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari otoritas Singapura terkait putusan pengadilan yang menolak permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Ia memastikan Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Divisi Hubungan Internasional Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri mengenai ekstradisi dimaksud.
“Yang pasti, tentu bagi kita tidak akan mungkin bisa mencampuri urusan pengadilan di wilayah negara lain,” tutur Menkum.
Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang ditangani oleh KPK RI dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Kemudian, pada 22 Februari 2025 Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Ekstradisi ini merupakan kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bersama Pemerintah Singapura.
Baca juga: KPK: Banyak Perusahaan Kalimantan Tidak Terdaftar Kemenkum-HAM