Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DFJ yang diduga terlibat sebagai pelaku penembakan WN Australia lainnya di Badung, Bali.
DFJ diamankan petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (16/6) pagi, saat hendak kabur dari Indonesia menuju Singapura dengan tujuan akhir Kamboja.
"Penangkapan DFJ menunjukkan efektivitas koordinasi imigrasi dan Interpol, serta peran krusial teknologi dan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa DFJ berhasil diamankan tepat waktu berkat "pencekalan mendesak" yang diajukan oleh Interpol Indonesia.
DFJ ditangkap tatkala yang bersangkutan tidak bisa melintas keluar Indonesia karena lampu pada autogate bandara menunjukkan warna merah. Lampu itu mengindikasikan bahwa DFJ masuk dalam daftar cekal imigrasi.
"Penangkapan ini membuktikan bahwa autogate kami adalah solusi andal untuk perlintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik," kata Yuldi.
Petugas di lokasi kemudian mengamankan DFJ dan menghubungi Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah itu, Tim Subdit Pengawasan Keimigrasian bersama Tim Interpol Indonesia segera menjemput DFJ dan membawanya ke Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DFJ terindikasi kuat terlibat dalam kasus penembakan WN Australia di Bali. Oleh karena itu, DFJ diserahkan kepada Kepolisian Resor Badung, Bali, guna proses hukum lebih lanjut.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi, kami menyerahkan DFJ ke kepolisian untuk pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan tindak kriminal yang dia lakukan," kata Yuldi.
Sementara itu, Polda Bali pada hari Rabu ini telah menetapkan tiga orang tersangka berkebangsaan Australia dalam kasus penembakan terhadap dua WNA Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung.
Ketiga terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Ketiganya patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.
Penembakan terjadi pada Sabtu (14/6) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, seorang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan seorang korban mengalami luka bernama Sanar Ghanim.