Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi TPI Kelas II Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah membentuk 15 desa binaan di tiga kecamatan, meliputi Teluk Sebong, Bintan Utara dan Sri Kuala Lobam.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Tanjung Uban Adi Hari Pianto mengatakan pembentukan desa binaan bertujuan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena wilayah itu kerap menjadi transit Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari dan ke negara tetangga, seperti Malaysia.
"Bintan ini daerah transit PMI ilegal yang berbatasan langsung dengan negeri jiran, makanya imigrasi tetap waspada terhadap adanya TPPO," kata Adi di Tanjung Uban, Sabtu.
Menurutnya desa binaan imigrasi melibatkan unsur-unsur dari petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa), Babinsa, Bhabinkamtibmas serta aparat pemerintah desa setempat.
Para petugas gabungan itu rutin turun ke desa-desa binaan guna menanyakan perihal kejadian atau indikasi TPPO. Dari 15 desa binaan tersebut, sampai sejauh ini belum ada ditemukan kasus TPPO ataupun warga lokal yang menjadi korban PMI ilegal.
Petugas juga gencar sosialisasi agar jangan sampai ada warga Tanjunguban menjadi PMI ilegal, terutama yang menyasar pelajar lulus sekolah karena belakangan marak tawaran kerja luar negeri tanpa legalitas resmi.
"Berikan dokumen yang sesuai saat mengajukan permohonan paspor," ujarnya.
Selain itu, lanjut Adi, pihaknya juga kerap menggelar bakti sosial seperti pembagian sembako bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk sosialisasi ketahanan pangan supaya warga desa lebih mandiri dan tidak tergantung dengan stok ketika pangan langka.
Pihaknya turut mengingatkan nelayan lokal berhati-hati saat melaut, sebab perairan itu berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, sehingga rawan pelanggaran batas wilayah tangkap.
"Jangan sampai nelayan kita melintasi batas wilayah tanpa dokumen resmi," demikian Adi.
