Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru honorer berinisial RH (37), warga Kecamatan Bodeh, terhadap empat anak masih di bawah umur.
"Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka pun sudah kami amankan," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Senin.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap setelah empat anak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya masing-masing.
Orang tua dari anak korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
AKBP Eko menjelaskan bahwa tersangka adalah seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.
"Diduga tersangka melakukan perbuatannya berulang kali sejak awal 2024 hingga Mei 2025 di sejumlah ruang sekolah, tempat RH mengajar," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa kekerasan pelecehan seksual terhadap anak adalah tindak pidana yang serius dan akan dikenai sanksi yang lebih berat.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman pidana selama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman karena dilakukan berulang kali dan tersangka berstatus sebagai pendidik," katanya.
