Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah menyita 13,5 kilogram narkotika jenis sabu selama 6 bulan pada Januari hingga Juni 2025, sebagai langkah memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.
"Pemberantasan narkoba ini merupakan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Babel bebas narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Slamet Ady Purnomo di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Polda Kepulauan Bangka Belitung selama Januari hingga Juni 2025 telah mengungkap 257 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 13,5 kilogram, ganja 15,3 kilogram dan ekstasi 3.222 butir, obat-obat terlarang jenis tramadol 160 butir dan kratom 4,8 gram.
"Dalam enam bulan terakhir ini, kita mengungkap 257 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 298 orang terdiri dari 283 orang laki-laki dan 15 orang perempuan," katanya.
Ia menyatakan pengungkapan kasus ini dilakukan di berbagai tempat seperti pelabuhan hingga rumah-rumah kos atau kontrakan masyarakat.
"Untuk barang bukti ini sudah dilakukan pemusnahan yang dipimpin Kapolda Kepulauan Babel bersama instansi terkait beberapa waktu lalu," ujarnya.
Ia meminta peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba di wilayahnya masing-masing, demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa di Negeri Serumpun Sebalai ini.
"Pemberantasan ini adalah tanggungjawab kita bersama. Harapan kita, masyarakat juga bisa bekerja sama salah satunya memberikan informasi kepada kepolisian jika ada menemukan atau mengetahui adanya peredaran barang haram ini," katanya.
