Kubu Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meminta kepada seluruh perusahan yang ada di kabupaten itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) mereka dalam mendukung perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
"Ratusan perusahaan besar yang beraktivitas di Kubu Raya kerap menggunakan jalan-jalan kabupaten yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan jalan nasional maupun provinsi. Hal ini dinilai berdampak langsung terhadap kerusakan infrastruktur akibat kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas dan dimensi," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, di Sungai Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, di Kubu Raya ini banyak perusahaan besar, mungkin hampir ratusan. Sementara jalan-jalan yang dilalui bukan jalan provinsi atau nasional, melainkan jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Untuk itu, Ia menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran over dimension over loading (ODOL) serta meminta Dinas Perhubungan untuk mulai membangun jembatan timbang sebagai bentuk pengawasan. Selain itu, perusahaan—khususnya di sektor perkebunan—juga diminta ikut bertanggung jawab terhadap dampak kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas angkutan mereka.
"Harus ada tindakan tegas. Dinas Perhubungan bisa mulai dari membuat jembatan timbang. Banyak jalan kita masih menggunakan APBD jadi perlu dijaga," katanya.
Terkait pemanfaatan dana CSR, Sukiryanto mengingatkan agar program tersebut tidak semata digunakan untuk kegiatan simbolis, melainkan diarahkan untuk pembangunan yang berdampak luas bagi masyarakat, termasuk perbaikan jalan dan infrastruktur pendukung lainnya.
Baca juga: Kubu Raya pacu kualitas SDM dan infrastruktur untuk menopang Pontianak
"CSR itu bukan sekadar sumbangan masjid, ada aturannya. Pemerintah daerah khususnya bagian pendapatan bisa melakukan kajian lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan, Bupati Kubu Raya Sujiwo telah menginstruksikan agar perusahaan, terutama pabrik kelapa sawit, mematuhi aturan dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Jika tidak, pemerintah daerah tidak segan melakukan langkah tegas, seperti pemagaran jalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Sapriadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran ODOL tidak berhenti di tingkat forum, melainkan akan terus dilakukan hingga ke level kecamatan dan desa. Pemerintah desa pun didorong untuk membuat peraturan desa yang mengatur tonase angkutan, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar.
"Pemerintah desa juga diminta membuat peraturan desa tentang ODOL termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar batas tonase," kata dia.
Sapriadi juga menyebutkan bahwa lima ruas jalan yang rawan pelanggaran muatan dan dimensi antara lain Jalan Rasau Jaya-Patok 50, Sungai Bulan, Punggur-Parit Sarim, Kumpai-Tebang Kacang, dan Kumpai-Kuala Mandor, dengan batas maksimal beban jalan kabupaten sebesar delapan ton.
"Kami sedang mengkaji pembangunan portal di beberapa titik rawan, salah satunya di Punggur-Parit Sarim," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan program pembangunan jalan berumur panjang di daerah tersebut.
Baca juga: Kubu Raya prioritaskan pembangunan jalan poros strategis
