Sekadau (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-37 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025 sekaligus pengambilan keputusan pada Rabu (17/9).
"Apresiasi kepada DPRD, Badan Anggaran, serta SKPD yang telah bekerja keras membahas Raperda tersebut. Betapa pentingnya kemitraan legislatif dan eksekutif dalam memastikan alokasi anggaran tepat sasaran," ujar Wakil Bupati Sekadau, Subandrio dalam sambutannya saat Rapat Paripurna tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Jeffray Raja Tugam, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Hermanto, dan Wakil Ketua DPRD Handi. Dari 30 anggota, ada 24 orang hadir bersama sejumlah kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, enam fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025.
Sementara Fraksi Golkar tidak hadir sehingga tidak menyampaikan pendapat akhir.
Selain itu, DPRD juga menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp15,52 miliar kepada Bank Kalbar untuk membiayai belanja murni dan anggaran perubahan.
Hasil paripurna menetapkan dua peraturan daerah, yakni:
1. Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau 2025
2. Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pinjaman Daerah kepada BPD Bank Kalbar
"Melalui Raperda ini, kita dorong percepatan pembangunan daerah. SKPD segera menyiapkan administrasi agar program dapat berjalan, dengan tetap menjunjung prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik. Harapannya tentu sinergi Pemkab dan DPRD terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Bumi Lawang Kuari," pungkasnya.
