Lombok Tengah (ANTARA) - Puluhan warga di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dikeluarkan sebagai penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di 2025, karena terlibat dalam pinjaman online (Pinjol).
"Sebanyak 22 orang penerima bantuan sosial program PKH dikeluarkan dari sistem oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Masnun di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengatakan puluhan warga yang sebelumnya mendapatkan bantuan PKH tersebut dikeluarkan, karena nomor induk kependudukan (NIK) mereka ditemukan terdaftar dalam sistem pinjaman online setelah dilakukan pendataan atau evaluasi.
Selain itu, mereka dikeluarkan, karena NIK mereka terdeteksi memiliki kendaraan mobil maupun roda dua, sehingga secara otomatis dikeluarkan dari sistem penerima bantuan.
"Secara otomatis yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan langsung dikeluarkan dari sistem," katanya.
Ia mengatakan penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan evaluasi dari data sebelumnya yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan.
"Penerima bantuan saat ini menggunakan data tunggal, yakni DTSEN," katanya.
Ia mengatakan data DTSEN tersebut menggantikan sistem manual dalam pengajuan bantuan pemerintah, karena aplikasi ini terintegrasi langsung dengan sistem pemerintah dan digunakan dalam penyaluran bantuan.
"Penyaluran bantuan sosial seperti PKH, BPNT dan lainnya itu menggunakan DTSEN," katanya.
Ia mengatakan jumlah penerima bantuan sosial berdasarkan DTSEN di Lombok Tengah mencapai 52 ribu jiwa atau mengalami pengurangan dari data sebelumnya saat menggunakan data manual yang mencapai 100 ribu jiwa.
"Penerima bantuan sosial di Lombok Tengah juga berkurang saat ini, sekitar 50 persen pengurangan setelah dilakukan pendataan menggunakan DTSEN," katanya.
