Ketapang (ANTARA) - Sebanyak 10 orang karyawan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) telah berunjukrasa ke Kantor DPRD dan Bupati Ketapang Kalimantan Barat, Selasa (28/10) menolak pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan dan menuntut perusahaan kembali mempekerjakan mereka.
Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak ini bermula dari protes pekerja terhadap stuktur dan skala upah yang tidak berjalan optimal. Lalu para pekerja berencana mogok kerja untuk memperjuangkan hak pengupahan mereka. Keluhan warga pun direspon perusahaan pada Juni 2025 sehingga rencana mogok kerja dibatalkan.
Pekerja pun maju ke meja perundingan dengan janji tidak akan ada PHK. Menurut pekerja, General Manager (GM) PT. WHW AR Tien Deyong diduga tidak konsisten terhadap pernyataannya yang tidak akan melakukan PHK terhadap para pekerja pada 13-15 Juni 2025.
“Namun yang terjadi justru sebaliknya. Perusahaan langsung menjatuhkan skorsing kepada kami, yang disusul dengan keputusan PHK sepihak pada 12 Oktober 2025, yang telah diputuskan oleh perusahaan saat masih terjadi mediasi untuk skorsing yang kami alami,” kata Kornedi salah satu pekerja dalam rilis yang diterima Antara di Pontianak, Selasa.
Unjuk rasa maraton dilakukan sejak 21 Oktober di depan Kantor DPRD Ketapang dan dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Bupati Ketapang untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Kornedi mengatakan sebagai buruh, mereka berhak untuk berserikat dan melaksanakan tugas sebagai anggota dan pengurus serikat. Namun, tugas dan fungsi ini telah diberangus oleh arogansi PT. WHW AR yang tidak pernah menepati kesepakatan.
“PHK terhadap kami dilakukan atas dasar mogok kerja yang tidak jadi kami laksanakan,” ucapnya.
Ia pun menambahkan, sebagai penduduk Ketapang, mereka berhak mendapatkan pekerjaan dan PHK yang dilakukan perusahaan telah mengabaikan semua peraturan yang ada di Indonesia, termasuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati.

“Tujuan kehadiran investasi adalah untuk menggerakkan roda ekonomi, dan di tingkat masyarakat diwujudkan melalui pekerjaan yang layak dengan upah yang layak untuk hidup yang layak,” katanya.
Karena itu kata dia, para pekerja atas nama Kornedi, Joko Suherman, Aam Syahdan, Amir Yudiansyah, Supiandi Rio, Maradona S Taher, Hendra Lagar, Eko Setiawan, Jualiansyah dan Joni Rahman menyatakan menuntut keadilan atas perlakuan manajemen PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) dan menolak sanksi skorsing dan menolak PHK sepihak yang diterbitkan pada Minggu,12 Oktober 2025.
Gusmati Azwar SH selaku Ketua Konsolidasi DPP KSBSI dan sekaligus kuasa buruh yang telah mengupayakan agar tidak terjadinya PHK namun tidak ditanggapi oleh pihak manajemen perusahaan mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat tindakan perusahan ini ke PHI Pontianak Kalimantan Barat.
Pekerja berencana melaksanakan unjuk rasa hingga 31 Oktober 2025, adapun aksi ini dilakukan agar pihak pemerintah dan wakil rakyat turut memperjuangkan para pekerja untuk kerja kembali di perusahaan tersebut.
Sementara PT WHW AR melalui Corporate Communication Suhandi memberikan respon secara tertulis yang intinya menyatakan terjadi pelanggaran disiplin oleh para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.
Menurutnya, proses yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 PKB mengenai pelanggaran dan tindakan disiplin, di mana pekerja dinilai melakukan pelanggaran disiplin tipe A, yakni melakukan provokasi terhadap pekerja lain untuk melaksanakan mogok kerja tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin kerja sesuai PKB yang telah disepakati bersama termasuk serikat pekerja.
Menurutnya, proses PHK dilakukan melalui tahapan yang diatur dalam PKB, dimulai dengan rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pekerja yang bersangkutan, atasan langsung, dan manajemen perusahaan. Apabila pekerja tidak bersedia menerima keputusan tersebut, perusahaan akan menempuh prosedur skorsing sebagai bagian dari proses pemutusan hubungan kerja sampai adanya putusan yang bersifat final dan mengikat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ia menambahkan bahwa PT WHW tetap menghormati hak kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, serta ketentuan dalam PKB. Di mana WHW tidak pernah melarang atau membatasi kegiatan serikat pekerja, termasuk PK-SBSI.
Baca juga: Alamin mengaku gajinya tak dibayar PT WHW
Baca juga: Asrama karyawan kontraktor proyek strategis nasional milik PT WHW terbakar
