Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang hukum, khususnya terkait aset, pelayanan, dan program pemberdayaan UMKM serta ketenagakerjaan.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami dapat memperoleh pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan dalam penyelesaian berbagai persoalan Perdata dan TUN,” ujarnya usai penandatanganan perjanjian kerja sama, di Bengkayang, Rabu.
Dia mengatakan kerjasama tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak terutama dalam penanganan masalah hukum.
"Dan setiap permasalahan hukum dapat ditangani secara profesional, tepat, dan sesuai regulasi, demi mendukung pembangunan daerah, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu Eko H menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan program agar berjalan sesuai ketentuan dan terlindungi dari risiko hukum.
“Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam melakukan penyelamatan keuangan negara, perlindungan aset, serta memberikan pertimbangan hukum yang diperlukan,” katanya.
Perjanjian kerja sama ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkayang dan Kejari Bengkayang mengenai bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan TUN.
"Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pemberian pendapat atau pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kebutuhan," ujarnya.
Melalui perjanjian tersebut, kata dia, setiap permasalahan hukum yang memerlukan intervensi Kejaksaan harus diajukan melalui permohonan tertulis dari dinas terkait. Setelah permohonan diterima, Kejaksaan akan menindaklanjuti melalui pendampingan, surat kuasa khusus, atau tindakan hukum lain sesuai ketentuan.
"Kerja sama ini berlaku selama dua tahun, mulai November 2025 hingga November 2027, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak," ujarnya.
