Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi mengepalkan tangan saat tiba di kantor kuasa hukumnya, Andel di Pontianak, Kalbar, Minggu (4/11/2018). Frantinus Nirigi yang hari ini bebas setelah menjalani hukuman 5 bulan 10 hari atas putusan Majelis Hakim PN Mempawah terkait kasus candaan bom pesawat Lion Air pada 28 Mei silam tersebut, membatalkan banding dan akan kembali ke Papua. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw