Dua dari tiga tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur digiring petugas usai dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Pontianak, Selasa (13/11/2018). Sat Reskrim Polresta Pontianak bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka yaitu AU, AK dan AT kepada ketiga keponakan kandung mereka yakni FB (15), JT (12), dan RK (9) sejak 2013 hingga 2018. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang