LAYANAN PEMBUATAN PASPOR IMIGRASI PONTIANAK. Seorang pemohon mengambil paspor yang telah diperpanjang masa berlakunya menjadi sepuluh tahun di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (8/11/2022). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah menerapkan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun untuk warga berusia di atas 17 tahun serta yang sudah menikah, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022. ANTARA FOTO/Jessica Helena WuysangANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG (ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)