Jakarta (Antara Kalbar) - Artis Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang temannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai Jumat.
"Hari ini BNN telah menetapkan delapan orang yang diamankan dari rumah kediaman RA (Raffi Ahmad, red) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (27/1) pada pukul 05.00 WIB," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat.
Penetapan delapan orang tersangka berdasarkan hasil laboratorium dan lainnya yang telah dilakukan oleh BNN selama 5X24 jam, katanya.
"Terhadap tersangka RA, telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir 'methylene dioxy metacathinone' dan dua linting ganja," papar Sumirat.
Sedangkan terhadap enam tersangka lain yakni WTM, MT, RJ, MF, KA dan JA sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi, tuturnya.
"Terhadap tersangka UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun," kata Sumirat.
(T.S035/C004)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Hari ini BNN telah menetapkan delapan orang yang diamankan dari rumah kediaman RA (Raffi Ahmad, red) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (27/1) pada pukul 05.00 WIB," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat.
Penetapan delapan orang tersangka berdasarkan hasil laboratorium dan lainnya yang telah dilakukan oleh BNN selama 5X24 jam, katanya.
"Terhadap tersangka RA, telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir 'methylene dioxy metacathinone' dan dua linting ganja," papar Sumirat.
Sedangkan terhadap enam tersangka lain yakni WTM, MT, RJ, MF, KA dan JA sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi, tuturnya.
"Terhadap tersangka UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun," kata Sumirat.
(T.S035/C004)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013