Sungai Raya (Antara Kalbar) - Dari 200 bukti kecurangan Pilkada Kubu Raya yang disampaikan tim Muda-Harjo kepada Panwaslu setempat, setidaknya ada 12 kasus yang sudah masuk Pengadilan Negeri Mempawah.

"Dari 200 bukti yang disampaikan sudah sampai kepada panwaslu, dan ada 12 kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Kubu sudah masuk ke penyidik dan tinggal menunggu P21, dan ini merupakan bukti konkret bukan sekadar gertak sambal. Terkait dengan tudingan pengacara tim Rusman Ali dan Hermanus yang menyatakan kita melakukan pemalsuan data, tentu ini akan kita sanggah karena kita sudah memiliki bukti yang kuat bukan asal bicara," kata Kuasa Hukum Muda-Harjo, Nazirin, SH di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, dari 400 bukti politik uang yang terjadi pada pilkada Kubu Raya, namun setelah melakukan penyaringan dan inventarisasi bukti dan saksi, sekarang ada 291 bukti yang sudah disampaikan kepada MK.

"Pada persidangan kedua nanti, kita juga akan melaporkan

ketidaknetralan KPU Kubu Raya seperti adanya tinta palsu, formulir C6 dicetak melebihi DPT, tidak diberitahukannya berapa jumlah surat suara yang dicetak, rusak dan pemusnahan barang bukti serta waktu penyebaran. Kami juga akan melaporkan KPUD Kubu Raya secara kelembagaan serta orang per-orang dengan melayangkan nota keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memecat anggota KPU karena tidak netral serta berpihak kepada pasangan tertentu," tuturnya.

Nazirin menambahkan, pihaknya juga menemukan anggota KPPS menjadi anggota tim pemenangan pasangan tertentu.

"Selain itu, kami juga menemukan 351 temuan `money politic` berbagai ragamnya, 98 persen berupa uang. Jumlahnya beragam dari 25 ribu, 40 ribu, 50 ribu, 100 ribu bahkan ada 15 juta untuk satu orang di satu TPS. Kami perkirakan ada yang lebih dari itu, makanya kami menuntut Panwas di seluruh tingkatan bekerja lebih giat lagi karena kami sudah melaporkannya di semua tingkatan," tuturnya.

Terkait berbagai temuan tersebut, kuasa hukum pasangan Muda-Harjo, lainnya, Syahri memaparkan sebelumnya sudah mendapatkan laporan 386 lebih laporan "money politic" yang tersebar hampir di semua kecamatan.

"Namun, setelah kita saring, ada 291 bukti kuat dan sudah kita sampaikan kepada MK. Ini mengindikasikan sangat kuat dugaan terjadinya `money politic` yang dilakukan tim pasangan tertentu, kami mendapatkan laporan bahwa anggota tim kami mendapatkan ancaman," kata Syahri.

Pihaknya juga mendapatkan informasi ada beberapa masyarakat yang memberikan keterangan terhadap politik uang kepada panwas namun mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu.

"Terkait hal itu, kami akan memberikan jaminan hukum kepada masyarakat yang memberikan keterangan terkait kecurangan dalam pilkada Kubu Raya. Ini mengindikasikan tim lawan melakukan `money politic` ini sangat terstruktur, sistematis dan massif," kata dia lagi.

Dia menjelaskan, terstruktur karena komandonya jelas, sistematis karena itu sudah direncanakan, massif karena itu tersebar di seluruh desa di semua kecamatan dan saat ini laporan "money politic" semakin bertambah.

Syahri mengharapkan masyarakat yang bersedia menjadi saksi untuk tidak takut demi pemilu bupati bersih.

"Kepada masyarakat jangan takut untuk melaporkan `money politic`, kami menegaskan pelapor atau penerima tidak akan dituntut oleh hukum, namun pemberi dan pasangan yang menyediakan dana itu yang akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya. Ini sesuai dengan pasal 117 ayat 2 UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan kami akan memproses ini ke Panwaslu dan ke Mahkamah Konstitusi," kata Syahri.

Dengan tegas Syahri juga mengatakan, akan melaporkan KPU Kabupaten Kubu Raya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Baik itu secara kelembagaan maupun secara perseorangan. Hal ini berkaitan dengan tidak netralnya penyelenggara pemilu.

"Karena kami menemukan keberpihakan KPU Kubu Raya kepada salah satu pasangan calon," katanya.

Syahri memaparkan, ada sejumlah bukti yang ditemukan tim pemenangan calon bupati dan calon wakil bupati Kubu Raya nomor urut dua itu. Menurut dia, kelembagaan KPU Kabupaten Kubu Raya ada motif berpihak pada salah satu pasangan calon.

"Hal itu itu dibuktikan dengan dalam pelaksanaan Pemilukada Kubu Raya KPU Kubu Raya tidak transparan," tuturnya.

Ia menambahkan, KPU tidak mengumumkan secara transparan proses pemungutan suara dari awal hingga akhir. Lanjutnya, pasangan nomor urut dua tidak pernah menerima berapa surat suara yang dicetak oleh KPU, dan kapan pendistribusiannya dilaksanakan.

Selain itu, ada dugaan surat suara yang dicetak oleh KPU Kubu Raya dua kali lipat dari jumlah pemilih. Ini ditemukan dari laporan relawan yang ada di lapangan. Menurut laporan, pendistribusian surat suara dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

Syahri juga menjelaskan, bukti yang menguatkan KPU Kabupaten Kubu Raya berpihak pada salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati adalah, ditemukannya tinta suara yang palsu, dan mencetak undangan atau formulir C 6 tidak sesuai dengan daftar pemilih tetap.

"Barang bukti ini sudah kita kumpulkan dan kita juga sudah melaporkan KPU Kubu Raya ke DKPP. Kita berharap DKPP dapat segera memeriksa anggota KPU Kubu Raya yang diduga tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013