Pontianak (Antara Kalbar)- Rumah Sakit ST Antonius Pontianak resmi menghentikan kerja sama dengan Jamsostek selain peralihan fungsi layanan kesehatan persoalan tarif yang tidak sesuai juga menjadi permasalahan yang dipertimbangkan.
Kepala Tata Usaha dan Humas RS Antonius Drs Ignatius Basno mengatakan kalau saat ini pihaknya memang sudah menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan demikian Jaminan Kesehatan untuk pesertanya juga tidak bisa dilayani termasuk peserta dari Jamsotek "hal ini sudah kita sampaikan secara tertulis dan sudah dilaksanakan " katanya.
Basno menjelaskan persoalannya adalah karena RS ST Antonius belum siap untuk melaksanakan hal tersebut selain kesediaan sumber daya internal masalah tarif juga menjadi salah satu pertimbangan serius "kami ini kan rumah sakit swasta semuanya harus dibiayai sendiri kalau dengan kondisi BPJS saat ini kami belum siap".
Kondisi yang dimaksud Basno adalah standar pelayanan serta besaran tarifnya yang masih belum memadai kalau sebelumnya saat masih bekerja sama dengan Jamsostek maupun PT Askes meski tarifnya dibawah standar rumah sakit tetapi ada sharing cost yang meringankan beban tapi kalau sekarang semuanya sudah fix dan ini yang agak menyulitkan " sama dengan Jamkesmas dan Jamkesda juga kami masih dibantu sehingga tidak terlalu memberatkan kalau sekarang BPJS semua biayanya sudah baku termasuk obat, biaya rumah sakit, dan jasa dokternya".
ketika ditanyakan, Basno juga menjelaskan pihaknya tidak mengetahui tentang adanya kesepakatan dari PT Jamsostek dan Askes bahwa selama tiga bulan masa peralihan ini semua provider kesehatan tetap memberikan pelayanan seperti kondisi normal dan hal tersebut tidak merupakan kewajiban RS Antonius untuk mematuhinya "kan itu kesepakatan mereka, kita juga tidak dilibatkan dan tidak bisa dipaksakan untuk mematuhinya".
Tapi katanya hal ini belum final jika nanti ada evaluasi dan penyesuaian dari BPJS Kesehatan tentu PIhak Antonius pun akan mempertimbangkan kembali untuk bekerja sama karena hal ini harus ada kesesuaian dari para pihak sehingga tidak menjadi beban bagi yang lainnya.
Saat ini pihak RS telah membuat pengumuman di loby dan di beberapa tempat lain tentang tidak memberikan pelayanan terhadap peserta BPJS dan sepengetahuannya peserta BPJS pun sudah tidak ada lagi yang menjadi pasien rawat inap di tempatnya.
Emmy Zulma Kabid pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau dulunya Jamsostek mengatakan pihaknya pun sempat mendapatkan pertanyaan bahkan komplain dari peserta Jamsostek yang sekarang menjadi peserta BPJS Kesehatan tentang terhentinya kerja sama tersebut, sehingga peserta tidak bisa mendapatkan lagi pelayanan dari RS Antonius baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
Menurutnya sesuai dengan amanat undang-undang sejak satu Januari itu menjadi kewenangan BPJS Kesehatan atau PT Askes dulunya, dan Jamsostek hanya bisa memberikan informasi kepada peserta tentang hal tersebut " sementara ini hanya penjelasan yang bisa disampaikan ke peserta kami tidak mempunyai lagi kewenangan untuk itu terkait masalah kepesertaan dan provider itu sepenuhnya diserahkan ke BPJS Kesehatan ".
Untuk hal tersebut Emmy hanya mengaharapkan agar pelayanan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan untuk peserta menjadi lebih baik sehingga peserta bisa merasakan manfaat atas peralihan ini "kita berharap kedepan ini semakin baik sehingga peserta bisa merasakan peningkatannya karena untuk peserta jaminan kesehatan Jamsostek yang sekarang beralih ke BPJS Kesehatan mereka mengetahui dan merasakan manfaatnya".
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontinak Oktovianus Ramba menjelaskan terkait pemutusan kerja sama itu memang sudah berlaku sejak empat Januari pihak RS ST Antonius sudah memberikan surat untuk memberitahukan kalau pihaknya tidak bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan itu sudah ditembuskan ke pihak-pihak terkait yang berkompeten.
"Betul kita sudah terima suratnya dan disampaikan ke pihak lain yang dianggap perlu, terkait penolakan tersebut sesuai dengan undang-undang untuk rumah sakit swasta memang tidak diharuskan seperti rumah sakit dan layanan kesehatan milik pemerintah tapi hanya disebutkan 'dapat' artinya tidak ada keharusan yang jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak hukum" jelasnya.
Tapi katanya saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi dan perubahan termasuk masalah protokol pelayanan kesehatan dan obat-obatan yang saat ini masih menjadi pertimbangan utama rumah sakit swata untuk tidak melanjutkan kerja sama " sekarang saja kita sudah menerima surat dari pusat yang memutuskan bahwa ada beberapa jenis obat yang ditagihkan ke BPJS secara terpisah lepas dari paket inasibijis yang sudah distandarisasi".
Jadi perbaikan dan evaluasi pasti akan terus dilakukan yang penting jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan patut didukung oleh semua pihak kalau pun ada kekurangan atau yang masih belum maksimal agar difahami dan dimaklumkan "kalau ada yang kurang kami mohon maaf dan pasti kami akan meberikan yang terbaik untuk masyarakat" katanya mengakhiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Kepala Tata Usaha dan Humas RS Antonius Drs Ignatius Basno mengatakan kalau saat ini pihaknya memang sudah menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan demikian Jaminan Kesehatan untuk pesertanya juga tidak bisa dilayani termasuk peserta dari Jamsotek "hal ini sudah kita sampaikan secara tertulis dan sudah dilaksanakan " katanya.
Basno menjelaskan persoalannya adalah karena RS ST Antonius belum siap untuk melaksanakan hal tersebut selain kesediaan sumber daya internal masalah tarif juga menjadi salah satu pertimbangan serius "kami ini kan rumah sakit swasta semuanya harus dibiayai sendiri kalau dengan kondisi BPJS saat ini kami belum siap".
Kondisi yang dimaksud Basno adalah standar pelayanan serta besaran tarifnya yang masih belum memadai kalau sebelumnya saat masih bekerja sama dengan Jamsostek maupun PT Askes meski tarifnya dibawah standar rumah sakit tetapi ada sharing cost yang meringankan beban tapi kalau sekarang semuanya sudah fix dan ini yang agak menyulitkan " sama dengan Jamkesmas dan Jamkesda juga kami masih dibantu sehingga tidak terlalu memberatkan kalau sekarang BPJS semua biayanya sudah baku termasuk obat, biaya rumah sakit, dan jasa dokternya".
ketika ditanyakan, Basno juga menjelaskan pihaknya tidak mengetahui tentang adanya kesepakatan dari PT Jamsostek dan Askes bahwa selama tiga bulan masa peralihan ini semua provider kesehatan tetap memberikan pelayanan seperti kondisi normal dan hal tersebut tidak merupakan kewajiban RS Antonius untuk mematuhinya "kan itu kesepakatan mereka, kita juga tidak dilibatkan dan tidak bisa dipaksakan untuk mematuhinya".
Tapi katanya hal ini belum final jika nanti ada evaluasi dan penyesuaian dari BPJS Kesehatan tentu PIhak Antonius pun akan mempertimbangkan kembali untuk bekerja sama karena hal ini harus ada kesesuaian dari para pihak sehingga tidak menjadi beban bagi yang lainnya.
Saat ini pihak RS telah membuat pengumuman di loby dan di beberapa tempat lain tentang tidak memberikan pelayanan terhadap peserta BPJS dan sepengetahuannya peserta BPJS pun sudah tidak ada lagi yang menjadi pasien rawat inap di tempatnya.
Emmy Zulma Kabid pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau dulunya Jamsostek mengatakan pihaknya pun sempat mendapatkan pertanyaan bahkan komplain dari peserta Jamsostek yang sekarang menjadi peserta BPJS Kesehatan tentang terhentinya kerja sama tersebut, sehingga peserta tidak bisa mendapatkan lagi pelayanan dari RS Antonius baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
Menurutnya sesuai dengan amanat undang-undang sejak satu Januari itu menjadi kewenangan BPJS Kesehatan atau PT Askes dulunya, dan Jamsostek hanya bisa memberikan informasi kepada peserta tentang hal tersebut " sementara ini hanya penjelasan yang bisa disampaikan ke peserta kami tidak mempunyai lagi kewenangan untuk itu terkait masalah kepesertaan dan provider itu sepenuhnya diserahkan ke BPJS Kesehatan ".
Untuk hal tersebut Emmy hanya mengaharapkan agar pelayanan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan untuk peserta menjadi lebih baik sehingga peserta bisa merasakan manfaat atas peralihan ini "kita berharap kedepan ini semakin baik sehingga peserta bisa merasakan peningkatannya karena untuk peserta jaminan kesehatan Jamsostek yang sekarang beralih ke BPJS Kesehatan mereka mengetahui dan merasakan manfaatnya".
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontinak Oktovianus Ramba menjelaskan terkait pemutusan kerja sama itu memang sudah berlaku sejak empat Januari pihak RS ST Antonius sudah memberikan surat untuk memberitahukan kalau pihaknya tidak bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan itu sudah ditembuskan ke pihak-pihak terkait yang berkompeten.
"Betul kita sudah terima suratnya dan disampaikan ke pihak lain yang dianggap perlu, terkait penolakan tersebut sesuai dengan undang-undang untuk rumah sakit swasta memang tidak diharuskan seperti rumah sakit dan layanan kesehatan milik pemerintah tapi hanya disebutkan 'dapat' artinya tidak ada keharusan yang jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak hukum" jelasnya.
Tapi katanya saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi dan perubahan termasuk masalah protokol pelayanan kesehatan dan obat-obatan yang saat ini masih menjadi pertimbangan utama rumah sakit swata untuk tidak melanjutkan kerja sama " sekarang saja kita sudah menerima surat dari pusat yang memutuskan bahwa ada beberapa jenis obat yang ditagihkan ke BPJS secara terpisah lepas dari paket inasibijis yang sudah distandarisasi".
Jadi perbaikan dan evaluasi pasti akan terus dilakukan yang penting jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan patut didukung oleh semua pihak kalau pun ada kekurangan atau yang masih belum maksimal agar difahami dan dimaklumkan "kalau ada yang kurang kami mohon maaf dan pasti kami akan meberikan yang terbaik untuk masyarakat" katanya mengakhiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014