Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pendiri Institute Indonesia Moeda, Muda Mahendrawan menyarankan pemeirntah kabuaten agar bisa berperan sebagai pembina yang bertanggung jawab untuk melakukan supervisi kepada desa-desa.

"Pemerintah kabupaten sebaiknya bersikap proaktif dan tak hanya menunggu. Untuk itu pemerintah kabupaten diharapkan dapat berperan terdepan sebagai pembina yang bertanggung jawab untuk melakukan supervisi kepada desa-desa. apalagi perjalanan implementasi UU Desa ini secara langsung akan menjadi cerminan dan potret bagaimana tata kelola pemerintah kabupaten sendiri," kata Muda di Sungai Raya, Selasa.

Dia menjelaskan, jika berjalan optimal, maka otomatis akan berdampak pula percepatan capaian sasaran dan target pembangunan, sebaliknya jika tak optimal dan banyak muncul persoalan akan langsung berdampak pada lambatnya proses capaian sasaran pembangunan.

"Selain itu jika kita melihat ketersediaan tenaga pendamping desa sesuai dengan yang disyaratkan dalam ketentuan PP 43 itu tentu masih terbatas jumlahnya, karena pihak yang lebih siap dari sisi kompetensi untuk melakukan pendampingan yakni pelaku atau pegiat fasilitator dan pendamping PNPM Mandiri Pedesaan. Karena selama ini fokus menjalankan pendampingan kepada desa-desa," tuturnya.

Akan tetapi, lanjutnya, jumlah fasilitator dan pendamping PNPM se-Indonesia totalnya sekitar 12 ribu saja, sementara jumlah desa hampir 73 ribu, setidaknya tiap desa minimal 1 tenaga pendamping desa. Maka solusinya tentu perlu langkah proaktif dan inisiatif dari Pemkab-Pemkab untu melakukan rekruitmen tenaga pendamping desa melalui SKPD Badan Pemdes sebagai SKPD yang tepat untuk mengelola program kegiatannya.

"Paling tidak minimal tamatan D-3 dan S-1 dan lebih diutamakan yang berasal dari daerah setempat (tidak mutlak). Program ini juga akan langsung berdampak positif karena akan memberdayakan banyak para sarjana lulusan D-3 dan S-1 asal kabupaten tersebut yang saat ini masih banyak juga yang belum mendapat peluang pekerjaan," katanya.

Paling tidak, tambah Muda, sarjana asal kecamatan atau desa setempat juga bisa kembali mengabdikan dirinya di kecamatan atau desa asalnya, sehingga akan mengurangi pengangguran terdidik yang semakin hari semakin besar kuantitasnya. Seperti di kalbar saja misalnya tiap tahun ribuan sarjana lulus dari perguruan tinggi namun peluang aktivitas pekerjaan sektor formal sangat terbatas baik pegawai swasta apalagi PNS, banyak sarjana yang sebenarnya ingin kembali mengabdikan diri ke kampung asalnya namun terbentur kecilnya peluang kerja yang tersedia.

"Meski demikian rekrutmen sarjana untuk menjadi tenaga pendamping desa tetap kedepankan syarat memiliki kompetensi dan ketrampilan dengan standar tertentu melalui pola pelatihan yang benar-benar fokus minimal pemahaman dan ketrampilan dasar untuk tata kelola administrasi, keuangan aset desa, dan tata kelola SDA," kata Muda.

(KR-RDO/M009)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015