Singkawang (Antara Kalbar) - Pengadilan Agama Bengkayang di Singkawang, sepanjang 2015 menerima sebanyak 500 perkara perceraian yang terjadi di wilayah Bengkayang-Singkawang.

"Dalam sebulan saja, ada 40-an perkara perceraian yang masuk. Berarti dalam setahun ada sekitar 500an perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bengkayang," kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Bengkayang M Noviar di Bengkayang, Selasa.

Dia mengakui, dari perkara yang ditangani paling mendominasi adalah perkara perceraian.

"Ada sekitar 75-80 persen perkara yang masuk di Pengadilan Agama Bengkayang, yang mendominasi adalah perkara perceraian," ujarnya.

Menurut dia, kebanyakan pihak istri yang menggugat cerai. "Artinya, dari 40an perkara perceraian dalam sebulan, ada sekitar 30 persennya pihak istri yang menggugat cerai," tuturnya.

Hal ini karena banyak factor di antaranya faktor ekonomi, kurang siapnya untuk menjalin rumah tangga dan pernikahan dini.

"Karena pernikahan itu tak semudah yang mereka bayangkan. Terlebih mereka masih dalam usia muda," katanya.

Kemudian ada juga dikarenakan faktor penganiayaan oleh suami (KDRT) dan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga.

"Tapi dari sekian banyak faktor, yang paling banyak kita temukan perceraian itu terjadi karena tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga," katanya.

Secara usia, katanya, ada juga yang sekitar 50an. Namun yang paling dominan mengajukan perceraian antara usia 20-30 tahun.

Hal itu, salah satunya disebabkan adanya gangguan dari pihak ketiga. "Karena berdasarkan dari pengalaman sidang perkara, sekitar 75 persen dikarenakan kehadiran pihak ketiga," katanya. 

(KR-RDO/S023)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015