Pontianak (Antara Kalbar) - Asisten I Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Obaja resmi menempati posisi Pejabat Sekda Bengkayang berdasar Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 502/BKDPSDM/Tahun 2017.

"Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah mengangkat pejabat Sekda baru, Obaja dan ditetapkan hari ini Kamis 10 Agustus 2017," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Bengkayang, Gerardus saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Garardus menjelaskan bahwa pejabat Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi.

"Masa jabatan pejabat Sekda ini ditetapkan terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2017 dengan masa jabatan paling lama satu tahun dan atau dilantiknya pejabat defenitif Sekda Kabupaten Bengkayang," jelasnya.

Menurutnya penetapan Sekda yang baru tersebut juga telah disampaikan surat tembusan Kepada Gubernur Provinsi Kalbar, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, hukum dan politik Kabupaten Bengkayang, Asisten II dan III Sekda Bengkayang dan para kepala badan dan Dinas se-Kabupaten Bengkayang.

"Kita juga sudah sampaikan tembusan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkayang, kepala bagian di lingkungan Setda Bengkayang, Kepala Kantor di Bengkayang, para camat Se-Bengkayang dan lurah," jelasnya.

Ia berharap Sekda yang baru bisa menjalankan tugas dan fungsi yang melekat di jabatan tersebut. Terpenting lagi pelayanan kepada berbagai pihak berjalan sebagaimana harapan bersama.



(U.KR-DDI/A039) 

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017