Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Bengkayang melakukan operasi penertiban ke sejumlah apotek di wilayah hukumnya terkait keberadaan obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC) dan hasilnya dinyatakan tidak ditemukannya obat yang bersangkutan tersebut.

"Ada sejumlah toko obat dan apotek yang diduga menjual obat PCC sehingga kita melakukan operasi. Alhasil setelah dicek di lapangan kami tidak menemukan obat tersebut sebagaimana dugaan dan informasi yang ada," ujar Kabag Ops Polres Bengkayang, Kompol Paino saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Paino menjelaskan dalam operasi tersebut pihaknya tidak lupa turut menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkayang dan BNNK Kabupaten Bengkayang serta 16 Personel Polres Bengkayang.

"Intinya target serta sasaran operasi kita adalah apotek dan toko obat di Kota Bengkayang," paparnya.

Ia merincikan adapun yang dilakukan pemeriksaan adalah Toko Obat 2001, Toko Obat 999, Toko Obat Berkat, Pasar Tengah, Toko Obat Mega Farma, Toko Obat Sehat, Apotek Evatra, dan Apotek Anugerah RSU Bengkayang.

"Bahkan masih ada beberapa lagi apotek dan toko obat yang kita datangi. Semua yang didatangi sangat mendukung," katanya.

Ia menjelaskan meski saat pemeriksaan tidak ditemukan obat PCC, namun pihaknya tetap mengimbau agar apotek dan toko obat di Bengkayang untuk tidak menjual obat sudah dilarang tersebut.

"PCC sangat dilarang dan berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Jadi jangan sekali-sekali dikonsumsi dan kepada tokoh obat dan apotek tidak menjual," katanya berpesan.

(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017