Pontianak (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie menyatakan, rendahnya perekonomian masyarakat di provinsi itu menjadikan salah satu faktor yang kuat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni dari pemerintah pusat.
Dia merincikan, Kalimantan Barat yang dengan luas wilayah mencapai 146.807 km atau 1,13 kali luas pulau jawa, termasuk di antaranya 217 pulau-pulau kecil dengan garis pantai sepanjang 1.390 km, terdiri dari 12 Kabupaten dan 2 Kota, 174 kecamatan dan 1.997 desa, dengan jumlah penduduk 5,36 juta jiwa, dan saat ini tercatat masih terdapat sekitar 8,4 persen masih merupakan masyarakat dengan kategori miskin, dengan angka pengangguran sebesar 5,14 persen.
"Indikator ekonomi ini memberikan gambaran sebagian masyarakat Kalimantan Barat masih rendah tingkat kesejahteraan dan kapasitasnya untuk memperolah rumah layak huni," kata M Zeet, saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Program Nasional Bidang Perumahan di Pontianak, Selasa.
M Zeet menjelaskan, perumahan merupakan salah satu sektor strategis untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Karena, katanya, rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia juga berfungsi strategis dalam mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, persemaian nilai-nilai budaya dan peningkatan kualitas generasi akan datang yang berjati diri, sebagai mana dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Berdasarkan hal tersebut, perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintah daerah," tuturnya.
Sedangkan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan," kata M Zeet.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Dia merincikan, Kalimantan Barat yang dengan luas wilayah mencapai 146.807 km atau 1,13 kali luas pulau jawa, termasuk di antaranya 217 pulau-pulau kecil dengan garis pantai sepanjang 1.390 km, terdiri dari 12 Kabupaten dan 2 Kota, 174 kecamatan dan 1.997 desa, dengan jumlah penduduk 5,36 juta jiwa, dan saat ini tercatat masih terdapat sekitar 8,4 persen masih merupakan masyarakat dengan kategori miskin, dengan angka pengangguran sebesar 5,14 persen.
"Indikator ekonomi ini memberikan gambaran sebagian masyarakat Kalimantan Barat masih rendah tingkat kesejahteraan dan kapasitasnya untuk memperolah rumah layak huni," kata M Zeet, saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Program Nasional Bidang Perumahan di Pontianak, Selasa.
M Zeet menjelaskan, perumahan merupakan salah satu sektor strategis untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Karena, katanya, rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia juga berfungsi strategis dalam mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, persemaian nilai-nilai budaya dan peningkatan kualitas generasi akan datang yang berjati diri, sebagai mana dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Berdasarkan hal tersebut, perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintah daerah," tuturnya.
Sedangkan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan," kata M Zeet.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017