Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap dua pengedar dan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Pontianak saat akan melakukan transaksi penjualan narkoba tersebut, Minggu (5/3)," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Purwanto di Pontianak, Rabu.

Dari ketiga tersangka tersebut diamankan sebanyak 47 pil ekstasi warna kuning dan pink, serta sabu-sabu yang dimasukkan dalam klip plastik transparan warna putih yang disimpan dalam saku celana tersangka.

"Tersangka JE diamankan saat berada di salah satu hotel kamar 101 dengan barang bukti 41 butir ekstasi warna pink dan dua butir ekstasi warna biru serta satu unit handphone," ungkapnya.

Ekstasi tersebut ditemukan pada kantong pelaku serta di bawah kasur tempat tidur. Ia mengaku, barang tersebut memang miliknya yang akan dijual pada pelanggannya.

Tersangka ME, mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu diamankan di halaman parkir hotel tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada ME, ditemukan dua butir ekstasi warna pink serta satu bungkus plastik putih yang di dalamnya berisikan sabu-sabu.

"Dari pengakuan tersangka ME, juga diamankan tersangka SI, kurir narkoba. Dari hasil pengembangan narkoba itu dibeli kepada JO yang pada saat penangkapan kabur dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Purwanto.
 
Ketiga tersangka tersebut diancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018